Kamundanfm.com ,JAYAPURA – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, menggeledah Kantor Perum Bulog Kantor Wilayah Papua dan Papua Barat, yang beralamatkan di Jalan Nindia, Distrik Jayapura Utara, Jumat (25/7/2025).

Penggeledahan yang dilakukan ini, perkembangan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan cadangan beras pemerintah (CBP) untuk kegiatan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga beras medium (KPSH BM) dan kegiatan stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) beras di tingkat konsumen tahun 2020-2023, di Kantor Bulog Wamena.

Penggeledahan dilakukan sekira pukul 15:00 WIT, ada dua boks besar yang dikeluarkan tim penyidik dari ruang Kantor Bulog.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki mengatakan, yang diamankan berupa dokumen yang erat kaitannya dengan kasus yang sedang ditanganinya saat ini.

“Yang kami amankan di Kantor Bulog berupa dokumen,” kata Sawaki, yang memimpin langsung penggeledahan tersebut.

Selain menggeledah Kantor Bulog, di waktu bersamaan juga, Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua melakukan penggeledahan di salah satu rumah pegawai Bulog yang berlokasi di Lembah Sunyi, Angkasa.

“Di kediaman tersebut kami amankan dua buku tabungan,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi baik dari pimpinan Bulog Wamena, staf dan mitra Bulog dan tim pengawas internal.

Selain itu, penyidik juga telah menyita Hp milik saksi serta data transaksi rekening koran dari beberapa saksi terkait dengan alur transaksi uang distribusi beras tersebut, termasuk rekening penampung uang haram yang sengaja dibuka oleh pihak Bulog Wamena.

Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 80 miliar lebih. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *