Kamundanfm.com –Sebanyak 12 tersangka kasus penambangan emas ilegal di Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, telah diserahkan Polda Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) ke Kejaksaan Negeri Sorong. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, Sabtu (14/3/2026).
Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Gatot Haribowo melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Iwan Manurung menyampaikan, para tersangka sebelumnya telah ditangkap penyidik Dirkrimsus dan melalui penyelidikan lanjutan serta pemeriksaan saksi, berkas perkara dinyatakan memenuhi syarat.
“Setelah koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan berkas dinyatakan P-21, pada Rabu kemarin kami lakukan pelimpahan tahap dua beserta barang bukti,” jelasnya.
Tersangka yang berinisial BR, AS, FO, FK, NI, IQ, IN, MH, AR, IN, HP, dan AC kemudian didampingi pihak kepolisian bersama kejaksaan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas II Sorong. “Kami turut mendampingi proses pengantaran hingga ke Lapas,” ucapnya.
Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa emas dan limbah pasir hitam yang telah ditimbang di Pegadaian Sorong. Emas yang disita antara lain dari tersangka BH (3,32 gram dan 6,95 gram), NS alias Dody (11,58 gram), serta HP (11,15 gram, 52,42 gram, 25,19 gram, dan 0,13 gram). Sementara pasir hitam dari tersangka AR berjumlah tujuh bagian dengan berat masing-masing antara 654,55 gram hingga 1.847,6 gram.
Sebanyak 10 orang tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan dua tersangka yang berperan sebagai pembeli dikenakan Pasal 161 UU yang sama dengan ancaman hukuman yang sebanding. (*)
