JAKARTA, KamundanFM.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh lagi hangus secara otomatis ketika masa aktif paket berakhir. Dalam putusan tersebut, MK mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menguji ketentuan mengenai layanan telekomunikasi. Mahkamah menilai kuota internet yang telah dibayar pelanggan merupakan hak milik yang harus mendapat perlindungan hukum sehingga tidak dapat dihapus secara sepihak oleh operator.
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui pembayaran sah dari pelanggan kepada operator telekomunikasi.
Mahkamah menegaskan, sisa kuota yang belum digunakan tetap menjadi hak pengguna dan harus dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dikenai biaya tambahan, termasuk dengan alasan perpanjangan masa aktif ataupun kebijakan internal operator.
Operator Wajib Berikan Pilihan
Dalam amar putusannya, MK tidak secara otomatis memerintahkan seluruh paket internet berlaku tanpa batas waktu. Sebaliknya, Mahkamah mewajibkan pemerintah dan operator menyediakan pilihan layanan yang melindungi hak pelanggan atas sisa kuota.
Pilihan tersebut dapat berupa:
- akumulasi atau rollover kuota ke periode berikutnya;
- perpanjangan masa aktif;
- pengalihan manfaat kepada layanan lain;
- kompensasi;
- pengembalian dana (refund); atau
- bentuk perlindungan lain yang menjamin kuota tetap dapat dimanfaatkan pelanggan.
Dengan demikian, operator masih dapat menawarkan berbagai skema layanan, namun tidak lagi diperbolehkan menghapus sisa kuota pelanggan tanpa mekanisme perlindungan yang memadai.
Pemerintah Siap Kaji Regulasi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan akan mempelajari secara menyeluruh konsekuensi hukumnya.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah akan mengkaji putusan tersebut sebagai dasar untuk melakukan penyesuaian terhadap regulasi telekomunikasi agar implementasinya dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu keberlangsungan industri.
Disambut Positif DPR
Putusan MK mendapat sambutan positif dari kalangan DPR RI.
Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh menyebut keputusan tersebut merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap hak konsumen yang selama ini sering dirugikan akibat penghangusan kuota internet yang sebenarnya sudah dibayar.
Menurutnya, masyarakat telah mengeluarkan biaya untuk membeli layanan internet sehingga sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi dan tidak boleh dihapus secara sepihak oleh operator. Ia juga mendesak seluruh perusahaan telekomunikasi segera menyesuaikan sistem layanannya sesuai putusan MK.
Pengamat: Babak Baru Perlindungan Konsumen Digital
Sejumlah pengamat menilai putusan ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak konsumen di era digital.
Selama bertahun-tahun, model bisnis paket internet prabayar memungkinkan operator menghanguskan sisa kuota ketika masa aktif berakhir. Praktik tersebut sering dipersoalkan pelanggan karena kuota yang telah dibeli tidak seluruhnya dapat dimanfaatkan.
Dengan putusan MK, hubungan antara pelanggan dan operator dipandang bergeser. Kuota internet tidak lagi sekadar fasilitas layanan, tetapi juga diakui sebagai hak ekonomi pengguna yang harus dilindungi negara.
Meski demikian, implementasi putusan diperkirakan memerlukan penyesuaian regulasi serta sistem teknis di masing-masing operator. Pemerintah juga harus menyusun formula kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan investasi di sektor telekomunikasi.
Apabila aturan pelaksana telah diterbitkan, jutaan pelanggan operator seluler di Indonesia berpotensi tidak lagi kehilangan sisa kuota internet hanya karena masa aktif paket telah berakhir. Putusan ini dinilai sebagai salah satu perubahan paling signifikan dalam perlindungan hak konsumen telekomunikasi dalam beberapa tahun terakhir.
