KAMUNDANFM.COM, MANOKWARI— Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) dengan agenda penetapan pendapat akhir fraksi serta permintaan persetujuan anggota dewan terhadap pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun Anggaran 2024 diskors.
Hal ini terjadi lantaran dua alasan utama, yakni ketidakhadiran sejumlah besar anggota dewan yang menyebabkan tidak terpenuhinya kuorum.
Kemudian, pelaksanaan rapat yang melewati pukul 12.00 WIT dan memasuki hari Minggu, yang merupakan hari libur nasional.
“Pertama, jumlah kehadiran anggota DPR tidak memenuhi kuorum. Kedua, pelaksanaan rapat sudah pukul 12.00 lewat memasuki hari libur (Minggu), sementara aturan melarang agenda DPR digelar di hari libur,” ujar Ketua DPRPB Orgenes Wonggor kepada wartawan di Ballroom Aston Niu Manokwari, Sabtu (6/9/2025) malam.
Atas dasar tersebut, pimpinan sidang memutuskan menskors rapat dan menjadwalkan ulang pelaksanaannya pada waktu yang akan ditentukan melalui undangan resmi selanjutnya.
Wonggor juga menjelaskan bahwa sebelum keputusan penundaan diambil, pimpinan DPR telah meminta pendapat dari lima fraksi yang hadir, dan seluruhnya sepakat untuk menunda jalannya rapat paripurna.
“Fraksi-fraksi sepakat, jadi kita tunda. Minggu depan akan kita selesaikan, karena besok sebagian anggota DPR berangkat ke Jakarta untuk mengantar aspirasi mahasiswa yang disampaikan saat aksi demonstrasi kemarin,” ungkapnya.
“Kunjungan kerja ke Jakarta dalam rangka menyampaikan aspirasi masyarakat, dan mahasiswa atas berbagai persoalan daerah diperkirakan berlangsung hingga Jumat atau Sabtu mendatang,” tambahnya.
Berdasarkan pantauan media ini rapat paripurna tersebut hanya dihadiri oleh 14 dari total 35 anggota DPRPB.
Jumlah ini jauh dari batas minimum kuorum yang disyaratkan, yakni 50 persen ditambah satu anggota, atau setidaknya 18 anggota.
Selain Ketua DPRPB Orgenes Wonggor, rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua I Petrus Makbon, Wakil Ketua II Syamsudin Seknun, Wakil Gubernur Papua Barat Mohammad Lakotani, Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Judson Ferdinandus Waprak, serta Sekretaris Daerah Papua Barat Drs. Ali Baham Temongmere.
Hadir pula sejumlah anggota dewan lainnya, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para pejabat dari lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Dengan penundaan ini, proses pengesahan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilanjutkan pada jadwal yang akan ditentukan kemudian.
(ATI/ALL)
