Kamundanfm.com –Sebanyak 486 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 55 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Sorong Formasi 2021 menerima surat keputusan (SK).
Penyerahan SK oleh Bupati Johny Kamuru berlangsung di sebuah hotel di Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (10/2/2026).
Dari ratusan CPNS penerima SK, ada satu nama merupakan mantan anggota DPRK Sorong Periode 2019-2024, lelaki berinisial MS.
Menyelisik formasi pengajuan CPNS dan PPPK, yaitu tahun 2021, artinya yang bersangkutan tercatat sebagai anggota legislatif sekaligus CPNS aktif.
Sebelumnya Bupati Kabupaten Sorong, Jhony Kamuru, S.H., M.Si, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada sekitar 654 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang terdiri dari CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dalam sebuah acara penyerahan SK di salah satu hotel di Kabupaten Sorong, Selasa (10/02/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Jhony Kamuru menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena seluruh rangkaian seleksi CPNS dan P3K formasi tahun 2021 hingga 2024 dapat diselesaikan dengan baik dan para penerima SK hadir dalam keadaan sehat.
“Ini adalah anugerah Tuhan. Saudara-saudari hari ini resmi menerima SK sebagai CPNS dan P3K. Ini bukan hanya soal status, tetapi tentang tanggung jawab besar untuk melayani masyarakat,” tegas Bupati Sorong.
Bupati Jhony Kamuru juga mengingatkan seluruh ASN yang baru menerima SK agar benar-benar memahami dan menaati seluruh aturan kepegawaian yang telah disampaikan oleh Kepala Kantor Regional BKN.
“Aturan itu harus diingat dan dihafal betul, karena menjadi petunjuk dalam bekerja. Masyarakat yang membutuhkan pertolongan sangat banyak, terutama di kampung-kampung,” ujarnya. (*)
