KAMUNDANFM.COM, MANOKWARI – Gadis disabilitas berusia 20 tahun di Manokwari, Papua Barat dirudapksa lansia berinisial ER (60).
Peristiwa itu terjadi di kediaman pelaku yang tak lain tetangga korban.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Raja Napitupulu mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya itu sejak 2024.
Bahkan, pihaknya menduga bahwa pelaku telah rudapaksa korban tujuh kali.
“Kejadian ini terjadi saat keluarga korban tak ada di rumah,” kata AKP Raja Napitupulu saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Kamis (31/7/2025).
Napitupulu menuturkan, pelaku memanfaatkan keterbatasan korban yang merupakan penyandang tunawicara untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku membujuk korban dengan memberikan uang Rp 20.000, lalu melakukan hubungan suami istri,” ujarnya.
Lanjut Napitupulu, aksi bejat pelaku ini terungkap lantaran keluarga curiga dengan kondisi korban.
“Diduga korban hamil tiga bulan,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya akan mendatangkan penerjema bahasa isyarat untuk membantu proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi dengan metode khusus, korban menunjukan tempat kejadian perkara (TKP),” ujarnya.
Napitupulu menambahkan, pihaknya pun telah menangkap pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan c serta Pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan/atau Pasal 285 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
(ANT//ALL)
