Direktur Institut USBA Charles Imbir menyerahkan delapan maklumat ke Waket MRPBD Paul Baru di kantor MRPBD, Senin (6/10/2025). (FOTO//IST)

"Delapan maklumat ini adalah kompas moral dan politik kami. Kami tidak hanya membawa tuntutan, tetapi juga menawarkan solusi berbasis kearifan lokal dan kelestarian ekologis," ujarnya.

KAMUNDANFM.COM, SORONG – Institut USBA bersama Forum Komunikasi Masyarakat Adat Raja Ampat audiensi dengan Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) di kantor MRPBD, Senin (6/10/2025).

Audiensi itu sebagai tindak lanjut dari Senat Dialog Kebudayaan dan Penguatan Masyarakat Adat dalam
Pengelolaan Sumber Daya Alam di Raja Ampat pada 2–3 Oktober 2025.

Direktur Institut USBA Charles Imbir mengatakan dalam rapat tersebut pihaknya bersama MRPBD membahas sejumlah poin.

Di antaranya, penyampaian hasil rekomendasi Gelar Senat Raja Ampat.

Diskusi mengenai peran strategis MRPBD dalam memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Selanjutnya, membangun sinergi kelembagaan antara masyarakat adat dan MRPBD untuk memastikan tata kelola pembangunan yang adil, berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat adat.

“Pentingnya langkah ini sebagai arah baru pelibatan masyarakat adat dalam kebijakan pembangunan daerah,” tutur Charles Imbir dalam siaran persnya, Selasa (7/10/2025).

“Gelar Senat dan audiensi hari ini menandai berakhirnya era masyarakat adat hanya menjadi objek kebijakan,” tambahnya.

Lanjut Charles, adapun hasil rekomendasi senat yang diserahkan ke MRPBD berisikan delapan maklumat atau tuntutan.

“Delapan maklumat ini adalah kompas moral dan politik kami. Kami tidak hanya membawa tuntutan, tetapi juga menawarkan solusi berbasis kearifan lokal dan kelestarian ekologis,” ujarnya.

Charles menuturkan, MRP adalah mitra strategis untuk memastikan suara adat hadir di meja kebijakan.

“Audiensi ini tidak hanya sekadar serah terima dokumen, tetapi bentuk akuntabilitas politik masyarakat adat yang menagih komitmen konstitusional MRP sebagai representasi kultural Orang Asli Papua (OAP),” katanya.

Charles menambahkan, delapan maklumat yang diserahkan itu menegaskan pentingnya penguatan fungsi dan kewenangan MRP agar tidak berhenti pada peran moral.

Tetapi lanjut Charles, turut berperan dalam penyusunan kebijakan dan pengawasan pembangunan berbasis hak-hak Orang Asli Papua (OAP).

Berikut ini delapan maklumat yang diserahkan Institut USBA ke MRPBD:

1. Pengakuan Hukum: Mendesak pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengakuan Masyarakat Adat Raja Ampat.

2. Wadah Kedaulatan: Mendorong pembentukan Forum Komunikasi Adat Raja Ampat sebagai wadah musyawarah adat berkelanjutan.

3. Partisipasi Politik: Meminta pelibatan masyarakat adat dalam kebijakan pembangunan, sesuai UU Otsus Papua No. 2 Tahun 2021.

4. Penguatan MRP: Menegaskan perlunya penguatan kewenangan Majelis Rakyat Papua (MRP) agar tidak hanya bersifat konsultatif.

5. Kedaulatan Wilayah Adat: Mendesak pemerintah pusat mengembalikan Pulau Sain, Kiyas dan Piay ke wilayah administrasi Raja Ampat.

6. Reintegrasi wilayah: Mendesak pengembalian wilayah Salawati Selatan ke Kabupaten Raja Ampat.

7. Komitmen global: mengajak masyarakat dunia turut menjaga Raja Ampat sebagai geopark dan cagar biosfer dunia dalam mendorong sumber ekonomi yang berkelanjutan.

8. Poros Ekologis: mendukung kebijakan presiden untuk mencabut seluruh izin tambang di Raja Ampat, termasuk penutupan PT Gag Nikel, sesuai Perpres No. 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Sebagai informasi, Gelar Senat Raja Ampat merupakan forum refleksi dan konsolidasi masyarakat adat yang diprakarsai Institut USBA.

Forum ini mempertemukan pemimpin adat, tokoh perempuan dan pemuda adat, akademisi, lembaga adat, Dewan Adat Suku (DAS), Dewan Adat Sub suku (DASS), LSM, DPRP serta MRP.

(RED//ALL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *