Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan
KAMUNDANFM.COM, MANOKWARI – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, menyatakan kesiapan pemerintah provinsi (Pemprov) menerbitkan izin pertambangan rakyat, khususnya tambang emas di wilayah Papua Barat.
Pernyataan itu Dominggus sampaikan saat menghadiri peluncuran serentak Koperasi Desa-Kelurahan Merah Putih di Kampung Aimasi, Manokwari, Senin (21/7/2025).
Dijelaskannya, Papua Barat telah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang mengacu pada Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106.
Tak hanya itu sambung Dominggus Mandacan, Pemprov Papua Barat tengah menyiapkan tindak lanjut berupa Peraturan Gubernur (Pergub).
“Perdasus sudah ada, sekarang kita tindak lanjuti dengan Peraturan Gubernur,” ujar Dominggus.
Menurutnya, penyusunan Pergub akan melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk kementerian dan lembaga negara, guna melakukan kajian dan peninjauan kondisi lapangan secara langsung.
“Jika pada akhirnya disetujui, maka gubernur akan keluarkan izin pertambangan rakyat berdasarkan UU Otsus tadi. Dan itu akan berlaku di seluruh Tanah Papua,” tegasnya.
Dominggus juga menyebut, bahwa DPR Papua Barat telah memberikan persetujuan terhadap rencana tersebut.
Kini, langkah selanjutnya tinggal pada pelaksanaan teknis di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“OPD yang hadir, silakan siapkan agendanya untuk kita bahas Pergub-nya. Atau kalau Pergub-nya sudah ada, tinggal kita bahas bersama,” imbuhnya.
Dominggus menyampaikan rasa syukurnya karena Papua Barat telah memiliki Perdasus sebagai dasar hukum yang kuat.
Ia berharap proses finalisasi Pergub dapat segera dilakukan agar pemberian izin pertambangan rakyat bisa segera terealisasi.
(ANI//ALL)
