Direktur Institut USBA Charles Imbir. (FOTO//IST)
KAMUNDANFM.COM, SORONG — Polemik pembubaran Majelis Rakyat Papua (MRP) yang berkembang sejak awal Maret 2026 perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, yaitu dinamika tata kelola Otonomi Khusus Papua secara keseluruhan, dan tidak semata-mata dipahami sebagai perdebatan mengenai satu lembaga.
Institut USBA mencatat bahwa sejak 2021 hingga 2025, kewenangan lembaga-lembaga Papua mulai dari MRP, DPRP hingga gubernur mengalami penyesuaian dan penyempitan dalam beberapa aspek.
Di sisi lain, Pemerintah Pusat membentuk dua lembaga koordinatif baru yang bekerja langsung di bawah Presiden.
Oleh karena itu, perdebatan mengenai “membubarkan atau mempertahankan MRP” perlu dilihat dalam kerangka yang lebih luas agar tidak mengaburkan substansi persoalan yang sebenarnya.
“Pertanyaan yang perlu didalami adalah bagaimana di tengah penyesuaian kewenangan MRP dan pemerintah daerah di Papua, Pemerintah Pusat membentuk BP3OKP pada 2022 dan KEPOKP pada 2025,” kata Direktur Institut USBA Charles Imbir dalam siaran persnya, Rabu (18/03/2025).
“Hal ini menunjukkan adanya penguatan peran pemerintah pusat dalam pengelolaan Otonomi Khusus (Otsus), yang perlu dipastikan tetap sejalan dengan semangat desentralisasi dan kekhususan Papua,” tambahnya.
Dalam periode 2021–2025, terdapat tiga perubahan kebijakan penting yang perlu dibaca secara menyeluruh.
Jika dilihat secara terpisah, masing-masing perubahan dapat dipahami sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan.
Namun, jika dilihat sebagai satu kesatuan, terlihat adanya kecenderungan penguatan peran pemerintah pusat dalam beberapa aspek pengambilan keputusan di Papua.
Perubahan pertama, revisi UU Otsus 2021. Hak persetujuan dicabut melalui UU No. 2 Tahun 2021, Pasal 76 UU Otsus diubah.
Akibatnya, MRP, DPRP, dan gubernur tidak lagi punya hak untuk menyetujui atau menolak pemekaran wilayah di Papua.
“Selama dua dekade, hak inilah yang menjadi tameng utama OAP untuk melindungi tanah adat dari perubahan wilayah yang tidak dikehendaki,” ujarnya.
Perubahan kedua, enam provinsi baru dibentuk tanpa konsultasi yang nyata dengan kewenangan yang diperoleh melalui revisi UU Otonomi Khusus.
Pemerintah pusat membentuk beberapa provinsi baru melalui UU No. 14, 15, 16, dan 29 Tahun 2022.
Dalam pelaksanaannya, proses ini dinilai oleh berbagai pihak masih memiliki ruang untuk peningkatan, khususnya dalam hal konsultasi yang lebih inklusif dan partisipatif dengan MRP, pemerintah daerah, dan masyarakat adat baik dengan MRP maupun dengan para gubernur.
“Hasilnya enam MRP baru terbentuk, tapi sebagian besar harus bekerja tanpa pegangan aturan yang memadai,” ucapnya.
Pada saat yang bersamaan lanjut Charles, dengan penyesuaian kewenangan di tingkat daerah, Pemerintah Pusat juga membentuk dua lembaga koordinatif baru, yaitu BP3OKP dan KEPOKP, yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Kehadiran lembaga ini mencerminkan upaya penguatan koordinasi terpusat dalam pelaksanaan Otonomi Khusus Papua,” tuturnya.
Lebih ia mengatakan, Institut USBA tidak menutup mata terhadap alasan di balik pembentukan kedua lembaga ini.
Selama Otsus berjalan sejak 2002 hingga 2021, total dana otsus dan dana tambahan infrastruktur yang dikucurkan ke Papua mencapai Rp 138,65 triliun, namun kondisi kehidupan OAP tetap yang terburuk di Indonesia.
“KPK mencatat kebocoran yang serius dan bahkan sudah bermitra dengan BP3OKP untuk mencegahnya. Masalah tata kelola adalah nyata, dan pemerintah punya alasan yang sah untuk bertindak.
“Tapi mengakui niat baik bukan berarti menutup mata terhadap akibat yang ditimbulkan. Tapi ada data yang tidak bisa kita abaikan. Jadikan ini cermin untuk kita semua,” katanya.
Kesenjangan antara besarnya uang yang dikucurkan dan buruknya kondisi OAP tidak bisa dijelaskan hanya dengan kata ‘korupsi di daerah’.
Menurutnya, ada persoalan yang lebih dalam selama ini, tidak pernah ada mekanisme pengawasan yang benar-benar lahir dari komunitas adat sendiri.
“Dan satu hal yang perlu kita sadari tidak ada lembaga koordinasi dari Jakarta yang bisa menggantikan peran itu,” ucapnya.
Olehnya itu, Institut USBA menyerukan beberapa poin.
Pertama kepada Pemerintah Pusat
Perlu kehati-hatian dalam pembentukan lembaga baru, dengan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan serta memperkuat kapasitas daerah. Hentikan kebiasaan menambah lembaga setiap kali ada masalah.
Kedua kepada MRP di enam provinsi
Jadikan polemik ini momentum untuk berbenah. Buktikan relevansi kalian bukan lewat pernyataan defensif, tapi lewat kerja nyata: lindungi tanah ulayat, perkuat perempuan adat, rawat kerukunan kampung.
Tunjukkan bahwa MRP masih hidup — dan hidup untuk OAP.
Ketiga untuk DPD dan DPR RI
Gunakan kewenangan kalian. Pulihkan Pasal 76 UU Otsus. Wacana pembubaran MRP dari senator mana pun asalnya tidak akan menyentuh akar masalah. Malah bisa memperburuk keadaan. Jangan biarkan lembaga yang sudah rapuh ini semakin jatuh.
Keempat, kepada gubernur di Enam Provinsi Papua:
Selesaikan Perdasus MRP di daerah masing-masing. Itu tugas kalian. Bersatu menuntut pemulihan kewenangan yang dipangkas sejak 2021. Ingat gubernur dan MRP ada di kapal yang sama. Jika kewenangan MRP terus tersedot ke Jakarta, kewenangan gubernur pun ikut menyempit.
Kelima, kepada masyarakat adat dan seluruh warga Papua:
Perdebatan ini bukan soal satu lembaga. Partisipasi aktif masyarakat Papua menjadi faktor penting dalam memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat.
“Keberhasilan Otsus Papua memerlukan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat adat. Penataan kewenangan yang proporsional, penguatan partisipasi, serta peningkatan kualitas tata kelola menjadi kunci untuk memastikan bahwa tujuan Otonomi Khusus dapat tercapai secara nyata,” tuturnya.
Ia menambahkan, polemik MRP di Maret 2026 ini adalah undangan bagi semua pihak untuk berhenti berdebat soal yang di permukaan dan mulai bicara tentang yang sesungguhnya.
“Papua sudah punya banyak lembaga yang mengklaim mengurus Papua. Tapi lembaga yang bertambah di Jakarta tidak akan menjawab persoalan, selama kewenangan nyata dan ruang partisipasi OAP di daerah tidak dipulihkan. Yang dibutuhkan bukan lembaga baru melainkan komitmen untuk mengembalikan hak OAP dalam menentukan masa depan tanahnya sendiri,” pungkasnya.
(RED//ALL)
