Ketua MUI Kabupaten Fakfak, Mohamadon Daeng Husein saat menyerakan kajian penolakan peredaran miras di Kota Pala ke DPRK Fakfak, Jumat (31/10/2025). (FOTO//ARA)

Ia pun menuturkan, dari segi pandangan Islam tentunya lebih baik menjaga dan melindungi jiwa ketimbang melegalkan miras meskipun dikontrol.

KAMUNDANFM.COM, FAKFAK – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Fakfak menolak peredaran izin minuman keras (Miras) di Kota Pala.

Penolakan itu pun telah dituangkan secara resmi kedalam dokumen yang diserahkan langsung ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak pada, Jumat (31/10/2025).

“Kami menyampaikan hasil kajian berkaitan dengan penolakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Inisiatif DPRK berkaitan dengan Miras di Kabupaten Fakfak,” kata Ketua MUI Kabupaten Fakfak, Mohamadon Daeng Husein saat diwawancarai wartawan di kantor DPRK Fakfak, Jumat (31/10/2025).

Dikatakannya, MUI Fakfak telah mengkaji rancangan Perda Miras Inisiatif DPRK.

Dari hasil kajian tersebut, pihaknya mengambil keputusan untuk menolak peredaran miras di Kota Pala.

“Miras ini sangat berdampak terhadap umat Islam, termasuk menjadi penyebab kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya.

Ia pun menuturkan, dari segi pandangan Islam tentunya lebih baik menjaga dan melindungi jiwa ketimbang melegalkan miras meskipun dikontrol.

“Kemudian, nanti ada tahapan berikutnya yakni akan terus mengawal uji publik selanjutnya bersama Ormas Islam,” tuturnya.

Ia mengimbau, semua pihak menjaga situasi kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Fakfak Papua Barat.

(ARA//ALL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *