"Dewan Adat Sub Suku USBA mengajak semua pihak untuk bersama-sama memastikan keadilan dan keberlanjutan tetap terjaga di wilayah Raja Ampat," pungkasnya.

KAMUNDANFM.COM, RAJA AMPAT – Dewan Adat Sub Suku USBA tegas menolak masuknya kapal-kapal penangkap ikan dari luar daerah di perairan Raja Ampat, terutama wilayah Waigeo Utara hingga Kepulauan Ayau. Kapal-kapal itu diduga berasal dari Bitung, Sulawesi Utara.

“Aktivitas ini dinilai sebagai dugaan pelanggaran yang terjadi berulang dan tidak bisa lagi ditoleransi oleh masyarakat adat,” kata Sekretaris Dewan Adat Sub Suku USBA Lovesye Umpes dalam siaran persnya, Rabu (25/03/2026).

Lovesye menegaskan, wilayah yang dimaksud bukan laut kosong yang bisa dimasuki siapa saja.

“Ini adalah kawasan konservasi yang sudah diatur oleh negara, sekaligus wilayah adat yang dijaga turun-temurun oleh masyarakat dengan aturan adat seperti sasi laut,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, selama ini cara-cara adat terbukti menjaga laut tetap hidup dan ikan tetap ada.

Masuknya kapal-kapal besar ke wilayah ini yang diduga tanpa izin, dan berpotensi memasuki kawasan yang diatur dalam zonasi konservasi, termasuk area yang memiliki pembatasan penangkapan bukan sekadar pelanggaran biasa.

Ini menunjukkan bahwa aturan negara tidak dihormati, aturan adat diabaikan, dan hak masyarakat adat sebagai pemilik wilayah tidak dihargai.

“Jika hal ini terus dibiarkan, maka laut yang selama ini dijaga berisiko mengalami kerusakan, dan masyarakat adat berpotensi kehilangan ruang hidupnya sendiri,” ucapnya.

Pelanggaran Zonasi dan Ancaman Kedaulatan Adat

Berdasarkan laporan lapangan dan pemberitaan media, kapal-kapal ikan dari luar daerah, yang diduga berasal dari Bitung, terus masuk dan melakukan penangkapan ikan di wilayah utara Raja Ampat yang diduga tanpa izin yang sah.

Aktivitas ini bahkan diduga telah berulang kali terjadi, termasuk berpotensi terjadi di kawasan yang termasuk dalam zonasi konservasi dan area yang memiliki pembatasan atau larangan penangkapan ikan.

Padahal, wilayah ini sudah memiliki aturan yang tegas melalui Rencana Pengelolaan dan Zonasi (RPZ) Raja Ampat, yang membagi laut ke dalam zona inti, zona terbatas, dan zona umum.

“Aturan ini bukan sekadar formalitas, tetapi memiliki kekuatan hukum yang seharusnya dijalankan dan diawasi secara serius,” tuturnya.

“Namun fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda,” tambahnya.

Menurutnya, aktivitas penangkapan yang diduga melanggar pengaturan zonasi ini masih ditemukan dan belum terlihat penanganan yang tegas, sehingga menimbulkan kesan adanya kelemahan serius dalam pengawasan.

Bahkan sambung dia, berpotensi menimbulkan kesan sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran di wilayah konservasi dan wilayah adat.

“Karena itu, persoalan ini tidak bisa lagi dilihat sebagai pelanggaran biasa,” katanya.

Dampak Nyata bagi Masyarakat Adat dan Nelayan Lokal

Lanjut dia, kehadiran kapal-kapal besar berskala industri di wilayah Waigeo Utara dan Kepulauan Ayau tidak lagi bisa dianggap sebagai gangguan kecil.

Dampaknya mulai dirasakan oleh
masyarakat adat dan nelayan lokal di laut yang selama ini menjadi sumber hidup mereka.

“Di lapangan, masyarakat mulai merasakan adanya perubahan yang perlu mendapat perhatian,” ungkapnya.

Wilayah Terluar, Tapi Terasa Ditinggalkan

Kepulauan Ayau dan Waigeo Utara bukan sekadar nama geografis. Wilayah ini merupakan bagian dari garis terluar Indonesia yang berbatasan langsung dengan perairan internasional, sebuah posisi yang memiliki arti penting bagi kedaulatan negara.

Di wilayah Raja Ampat ini, masyarakat adat—termasuk Sub Suku USBA bukan sekadar komunitas lokal.

Mereka adalah penjaga laut, penjaga batas, dan penjaga wilayah negara. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan hal yang berbeda.

“Ketika kapal-kapal dari luar masuk dan mengambil hasil laut, masyarakat adat berpotensi berada di posisi yang lebih rentan. Upaya mereka menjaga laut dalam banyak kasus belum sepenuhnya diikuti dengan perlindungan yang kuat dari negara,” ujarnya.

Situasi ini kata dia, memperlihatkan ketimpangan yang serius. Masyarakat adat menjaga wilayah terluar negara, tetapi ketika pelanggaran terjadi, perlindungan yang seharusnya mereka terima belum sepenuhnya dirasakan.

“Masyarakat adat adalah penjaga sah wilayah ini. Negara seharusnya hadir melindungi, bukan membiarkan ruang hidup ini terdesak perlahan,” tegasnya.

Lemahnya Penegakan Hukum dan Koordinasi Antarlembaga

Dewan Adat Sub Suku USBA menilai bahwa berulangnya aktivitas yang diduga melanggar aturan di wilayah ini, menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan koordinasi antar lembaga yang bertanggung jawab menjaga wilayah laut, khususnya di kawasan konservasi dan wilayah adat.

Sejumlah kondisi di lapangan memperlihatkan adanya celah yang perlu segera diperbaiki di antaranya:

Keterbatasan infrastruktur dan jangkauan pengawasan.

Wilayah perairan yang sangat luas tidak sepenuhnya diimbangi dengan jumlah personel, armada patroli, dan fasilitas pengawasan yang memadai, terutama di wilayah terluar seperti Waigeo Utara dan Kepulauan Ayau.

Sistem pemantauan kapal (VMS) belum berjalan maksimal.

Sistem pemantauan berbasis teknologi belum sepenuhnya efektif di lapangan, sehingga membuka kemungkinan adanya aktivitas kapal yang tidak terdeteksi secara cepat.

Koordinasi antar lembaga yang belum optimal.

Keterlibatan berbagai pihak belum sepenuhnya diiringi dengan koordinasi yang kuat dan konsisten, sehingga respons terhadap dugaan pelanggaran belum maksimal.

Penegakan hukum yang belum memberikan efek jera.

Indikasi pelanggaran yang terjadi berulang menunjukkan bahwa penegakan hukum belum sepenuhnya mampu mencegah kejadian serupa.

Akibat dari kondisi tersebut, aktivitas yang diduga melanggar aturan masih ditemukan, sementara masyarakat adat yang bergantung pada laut berada dalam posisi yang semakin rentan.

“Jika situasi ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keberlanjutan ekosistem laut, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran negara dalam melindungi wilayah terluar,” ucapnya.

Sikap Tegas dan Tuntutan Dewan Adat Sub Suku USBA

Melihat situasi yang terus berulang dan semakin berdampak pada kehidupan masyarakat adat, Dewan Adat Sub Suku USBA menyatakan sikap tegas dan menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Penolakan Tegas Kapal Ikan Luar Tanpa Izin.

Kami menolak seluruh aktivitas kapal penangkap ikan dari luar Raja Ampat yang tidak memiliki izin sah, khususnya di wilayah Waigeo Utara dan Kepulauan Ayau yang merupakan wilayah adat sekaligus kawasan konservasi.

Penolakan ini didasarkan pada keberadaan aturan yang jelas, baik hukum negara maupun hukum adat.

Setiap aktivitas yang diduga tidak memiliki izin dan tidak menghormati wilayah adat harus dihentikan, karena menyangkut hak masyarakat adat atas ruang hidupnya.

2. Moratorium Kapal dari Luar Daerah.

Kami mendesak penghentian sementara seluruh aktivitas kapal dari luar Raja Ampat sampai ada kejelasan yang dapat diverifikasi terkait sistem pengawasan, perizinan, dan penegakan aturan di lapangan.

Moratorium diperlukan untuk menghentikan tekanan terhadap wilayah laut sekaligus memberi ruang evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola yang ada.

3. Penegakan Hukum Tanpa Kompromi.

Kami menuntut penindakan tegas, transparan, dan konsisten terhadap setiap pelanggaran yang terbukti sesuai hukum yang berlaku.

Penegakan hukum tidak boleh bersifat selektif. Jika pelanggaran terus terjadi tanpa konsekuensi yang jelas, maka kepercayaan terhadap hukum akan semakin melemah.

4. Libatkan Masyarakat Adat dalam Pengawasan.

Laut Masyarakat adat harus diakui dan dilibatkan secara nyata dalam sistem pengawasan laut, karena mereka adalah pihak yang setiap hari berada di wilayah tersebut dan memahami kondisi di lapangan.

Pelibatan ini penting agar pengawasan berjalan lebih efektif dan berbasis realitas di lapangan.

5. Bentuk Forum Dialog Bersama.

Kami mendorong dibentuknya forum dialog antara pemerintah, masyarakat adat, dan pihak terkait untuk memastikan penyelesaian yang adil dan mencegah konflik yang lebih luas.

Dialog diperlukan sebagai ruang bersama untuk mencari solusi jangka panjang yang berkelanjutan.

Ini Soal Keadilan, Bukan Sekadar Laut

Dewan Adat Sub Suku USBA menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya tentang aktivitas penangkapan ikan.

“Ini adalah soal keadilan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang hilang bukan hanya sumber daya laut, tetapi juga identitas, martabat, dan masa depan masyarakat adat,” katanya.

Ia menambahkan, negara harus hadir lebih nyata. Bukan hanya membuat aturan, tetapi memastikan aturan itu dijalankan dan melindungi masyarakat yang selama ini menjaga wilayahnya.

“Dewan Adat Sub Suku USBA mengajak semua pihak untuk bersama-sama memastikan keadilan dan keberlanjutan tetap terjaga di wilayah Raja Ampat,” pungkasnya.

(RED//ALL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *