Tokoh pemuda Tanah Papua Aloysius Paulus Siep
KAMUNDANFM.COM, MANOKWARI – Tokoh pemuda Papua Aloysius Paulus Siep mendukung penuh kebijakan Bupati Manokwari, Hermus Indou terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 serta Peraturan Bupati (Perup) Nomor 111 Tahun 2025.
Perda Nomor 5 Tahun 2025 itu, tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (minol).
“Pada prinsipanya kami sangat mendukung kebijakan Pak Bupati Hermus Indou terkait perda tersebut,” kata pria yang akrab disapa Bung APS itu dalam siaran persnya, Jumat (12/12/2025).
Menurut Bung APS, hadirnya perda tersebut sangatlah penting untuk mengontrol peredaran minuman keras (Miras) di Manokwari.
Dan tentunya sambung Bung APS, memberikan kontribusi bagi daerah dari segi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sekali lagi ini sangat penting sekali. Biar semuanya bisa diatur dan terpantau,” ujarnya.
Pria yang kini menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) itu juga, mengajak dan mengimbau masyarakat
Manokwari untuk bersama-sama mengawal jalannya Perda Nomor 5 Tahun 2025 serta turunanya Perbup Nomor 111 Tahun 2025.
“Mari kita sama-sama kawal perda ini, sehingga dalam prosesnya dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelum diterbitkannya Perda Nomor 5 Tahun 2025, peredaran miras di daerah yang bertajuk Kota Injil ini dilarang.
Setidaknya pelarangan penjualan miras di Manokwari itu sudah berjalan 19 tahun.
Barulah di periode kedua Bupati Hermus Indou ini, peredaran miras di Manokwari dilegalkan namun tetap berpedoman pada Perda Nomor 5 Tahun 2025, serta turunanya Perbup Nomor 111 Tahun 2025.
Adapun tiga distributor miras di Manokwari yakni PT Bram Bintang Timur, PT Arfak Makmur Sejahtera dan PT Bintang Timur Timika.
Ketiga distributor ini pun telah menandatangani pakta integritas bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari di Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari, Jumat (12/12/2025).
(RED//ALL)
