Menurutnya, transparansi merupakan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Otsus.

KAMUNDANFM.COM, MANOKWARI —Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) di Tanah Papua segera mempercepat penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026.

Permintaan tersebut mendapat dukungan dari Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB), Louis Nelson Rumaikewi.

“Penegasan wamendagri  terkait penyaluran dan otsus menjadi perhatian serius seluruh gubernur dan bupati di Tanah Papua, khususnya Pemerintah Provinsi Papua Barat serta pemerintah kabupaten di wilayah Papua Barat,” kata Louis dalam siaran persnya, Jumat (28/8/2026).

Dikatakannya, Dana Otsus memiliki posisi yang sangat strategis sebab tujuan akhirnya adalah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, pelayanan dasar, pemberdayaan masyarakat serta peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP).

“Dana Otsus adalah uang rakyat dan harus dipastikan penggunaannya tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerima dan tepat penggunaan. Jangan sampai keterlambatan administrasi dan laporan pemerintah daerah justru membuat masyarakat harus menunggu hak mereka,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Louis meminta, gubernur maupun bupati tidak hanya memberikan perhatian pada aspek perencanaan dan penganggaran, tetapi juga memastikan seluruh dokumen, laporan serta persyaratan administrasi penyaluran Dana Otsus diselesaikan tepat waktu.

Sebab lanjut Louis, keterlambatan laporan dan kelengkapan administrasi dapat berdampak pada proses penyaluran tahap berikutnya.

Untuk itu, Louis menyarankan agar koordinasi antara kepala daerah, sekretaris daerah, BPKAD, Bappeda, OPD teknis serta perangkat terkait harus diperkuat.

“Jangan menunggu sampai batas waktu baru bergerak. Kalau ada dokumen yang harus disiapkan, laporan yang harus disampaikan, atau persyaratan yang harus dipenuhi, semuanya harus dikerjakan lebih awal. Kepala daerah harus memastikan perangkatnya bekerja dan tidak terjadi keterlambatan yang berulang,” tuturnya.

Lanjut Louis, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh mekanisme pengelolaan Dana Otsus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia pun mengingatkan, bahwa Dana Otsus tidak boleh dipandang semata-mata sebagai angka dalam APBD maupun sekadar persoalan administrasi pemerintahan.

Di balik setiap rupiah Dana Otsus terdapat kebutuhan masyarakat yang harus segera dilayani.

“Kita harus melihat Dana Otsus dari sisi masyarakat. Ada anak-anak yang membutuhkan biaya pendidikan, ada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, ada rumah sakit yang membutuhkan dukungan, ada kampung-kampung yang membutuhkan pembangunan dan pemberdayaan. Karena itu, jangan sampai dana yang seharusnya sudah bisa digunakan untuk kepentingan rakyat justru tertahan karena persoalan laporan atau administrasi yang terlambat,” kata Louis.

Ia menuturkan, percepatan penyaluran juga harus diikuti dengan pengawasan yang kuat agar dana tersebut benar-benar sampai kepada program dan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran Otsus.

Papua Barat harus menunjukkan komitmen kuat dalam memperbaiki tata kelola Dana Otsus.

Olehnya itu, Louis meminta seluruh pemerintah kabupaten di Papua Barat membangun sistem pengendalian internal yang lebih baik dan melakukan monitoring secara berkala terhadap penyaluran serta realisasi Dana Otsus.

“Gubernur dan para bupati harus turun memastikan prosesnya berjalan. Sekda dan OPD teknis juga harus memiliki target yang jelas. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan di tingkat administrasi kemudian menjadi hambatan penyaluran Dana Otsus,” katanya.

Louis juga mendorong agar DPRD dan masyarakat mendapatkan informasi yang memadai mengenai perencanaan dan realisasi program yang dibiayai Dana Otsus.

Menurutnya, transparansi merupakan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Otsus.

IKUTI ATURAN, PERCEPAT LAPORAN, PERCEPAT MANFAAT UNTUK RAKYAT

Louis menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menjadikan alasan keterbatasan SDM maupun persoalan koordinasi sebagai alasan yang terus berulang.

Jika terdapat keterbatasan kapasitas aparatur, pemerintah daerah harus segera melakukan penguatan SDM, pendampingan, koordinasi dan pembinaan agar proses pengelolaan Dana Otsus semakin baik.

“Kita tidak ingin mencari siapa yang salah. Yang kita inginkan adalah bagaimana seluruh pemerintah daerah memperbaiki sistemnya. Ikuti semua aturan yang sudah diamanatkan, lengkapi laporan tepat waktu, lakukan koordinasi dan jangan menunda-nunda pekerjaan. Kalau administrasinya cepat, penyalurannya juga bisa tepat waktu dan manfaatnya segera dirasakan rakyat,” tegasnya.

Ia menyambut baik prinsip 5T yang ditekankan Wamendagri, yakni tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerima dan tepat penggunaan.

Menurutnya, prinsip tersebut harus menjadi pedoman bersama seluruh pemerintah daerah di Tanah Papua dalam mengelola Dana Otsus.

“Otsus sudah berjalan 25 tahun. Ini harus menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa pemerintah daerah di Tanah Papua semakin mampu, semakin tertib dan semakin profesional dalam mengelola anggaran. Jangan sampai rakyat yang menjadi tujuan utama Otsus justru menjadi pihak yang paling lama menunggu,” katanya.

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Papua Barat ini berharap evaluasi yang dilakukan pemerintah pusat tidak hanya menjadi forum rutin, tetapi menghasilkan perbaikan nyata dalam tata kelola Dana Otsus.

“Kami di DPR Papua Barat mendukung langkah pemerintah pusat untuk memperkuat pengawasan. Yang paling penting, seluruh pemerintah daerah bergerak bersama. Dana Otsus harus tepat waktu, tepat sasaran dan benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan dan pembangunan yang nyata,” pungkas Louis Rumaikewi.

(RED//ALL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *