Kamudanfm.comDirektur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, secara terbuka meminta perhatian serius Kapolda Papua Barat, Brigjen Polisi Alfred Papare, S.I.K., untuk segera menindaklanjuti dan memberantas praktik pertambangan ilegal yang masih marak, khususnya di wilayah Wasirawi, Kabupaten Manokwari.

Menurut Warinussy, setelah Pemerintah Kabupaten Manokwari menunjukkan ketegasan melalui pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengaturan peredaran minuman beralkohol, kini sudah saatnya fokus penegakan hukum diarahkan pada persoalan yang jauh lebih merusak,  pertambangan ilegal yang merampas sumber daya alam dan mengancam lingkungan hidup serta hak masyarakat adat.

“Papua Barat sebenarnya tidak kekurangan regulasi. Pemerintah Provinsi sudah memiliki Perdasi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertambangan Rakyat. Artinya, negara hadir secara hukum. Yang menjadi masalah adalah lemahnya penegakan,” tegas Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari.

Ia menegaskan  pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan nasional serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Lebih dari itu, kata Warinussy, tujuan utama pertambangan harus diarahkan bagi kemakmuran rakyat, terutama masyarakat adat Papua sebagai pemilik hak ulayat yang sah.

“Di Wasirawi, tanah itu milik masyarakat adat, khususnya suku Meyakh. Begitu juga di wilayah Pegunungan Arfak, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Fakfak, hingga Kaimana. Jangan sampai kekayaan alam Papua justru menjadi kutukan bagi orang asli Papua,” ujarnya.

LP3BH Manokwari juga mengungkapkan informasi yang mengkhawatirkan. Hingga kini, aktivitas PETI di Wasirawi dan sekitarnya masih terus berlangsung.

Lebih ironis lagi, kata dia, terdapat dugaan keterlibatan dan dukungan tidak sah dari oknum aparat keamanan yang diduga memiliki kepentingan dalam bisnis ilegal tersebut.

“Informasi yang kami peroleh menyebutkan adanya oknum aparat keamanan yang diduga memiliki atau mengoperasikan alat berat seperti excavator untuk kegiatan penggalian tanah yang berpotensi mengandung emas. Ini serius dan tidak bisa dibiarkan,” ungkapnya.

Situasi ini, lanjut LP3BH, menunjukkan adanya pembiaran sistematis terhadap kejahatan lingkungan dan ekonomi.

” Negara seolah absen, sementara hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akibatnya, kerusakan lingkungan terus terjadi dan potensi konflik sosial dengan masyarakat adat semakin besar,”Tegasnya.

Direktur LP3BH Manokwari mendesak Kapolda Papua Barat bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk segera mengambil langkah konkret, transparan, dan terukur.

Penindakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan oknum aparat.

“Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kepercayaan publik akan runtuh. Penegakan hukum di sektor pertambangan ilegal adalah ujian nyata keberpihakan negara kepada rakyat Papua,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *