Kamundanfm.com –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) telah membentuk tim teknis khusus untuk mengevaluasi kinerja seluruh Kepala Kampung.
Langkah ini diambil sebagai dasar penentuan kelayakan jabatan sebelum memasuki fase penunjukan Pelaksana tugas (Plt) yang dijadwalkan rampung pada akhir Maret ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Abraham Kateyau, menjelaskan bahwa tim teknis ini bekerja berdasarkan aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Menteri (Permen).
“Hasil evaluasi dari tim teknis nantinya kita kasih naik atau diserahkan kepada panitia di tingkat atas untuk diputuskan kepala kampung ini lanjut atau tidak, layak atau tidak,” kata Abraham saat di wawancarai di Kantor Bupati Mimika, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, ada tiga indikator utama yang menjadi penilaian kinerja para Kepala Kampung, diantaranya, administrasi pemerintahan, transparansi anggaran dan kondisi sosial kemasyarakatan.
“Kepala kampung punya peran besar untuk memastikan masyarakatnya hidup aman dan damai. Hal-hal sosial seperti itu juga menjadi bahan evaluasi kami,” ujarnya.
Ia mengingatkan, Pemerintah menargetkan seluruh proses evaluasi rampung sebelum 30 Maret 2026. Hal ini dikarenakan per tanggal 1 April 2026, Bupati dijadwalkan sudah mengeluarkan keputusan resmi terkait penunjukan Plt Kepala Kampung. “Untuk saat ini belum ada pelantikan pejabat definitif,” katanya.
Terkait kriteria sosok yang akan mengisi posisi Plt Kepala Kampung, Sekda menyebut bersifat fleksibel, namun tetap selektif. Sosok tersebut bisa berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Sekretaris Kampung (Sekdes), maupun Tokoh masyarakat setempat yang dianggap bertanggung jawab.
“Keputusan akhir tetap merujuk pada hasil pengamatan Kepala Distrik. Jika kinerja pejabat lama dinilai baik, melalui proses evaluasi ini tidak menutup kemungkinan mereka ditunjuk kembali sebagai Plt. Namun, keputusan final tetap berada di tangan Bupati setelah menerima rekomendasi dari tim evaluasi,” tutupnya. (*)
