Direktur Institut USBA Charles Imbir (FOTO//IST)

Sengketa atas Pulau Sain, Piyai dan Kiyas bukanlah sekadar masalah administratif, ini adalah persoalan keadilan sejarah, identitas budaya, dan hak leluhur yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

KAMUNDANFM.COM, RAJA AMPAT – Institut Usba mengeluarkan pernyataan resmi terkait isu sengketa tiga pulau antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya dan Maluku Utara (Kabupaten Halmahea Tengah).

Tiga pulau tersebut yakni, Sain, Piyai dan Kiyas.

Direktur Institut Usba Charles Imbir mengatakan, berdasarkan kajian sejarah, administratif dan budaya bahwa ketiga pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Raja Ampat.

Hal itu sambung Charles Imbir, diperkuat oleh pernyataan beberapa kepala suku adat yang menyatakan ketiga pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Raja Ampat.

“Pulau terebut juga merupakan tempat moyang yang dikubur, tempat mencari masyarakat, tempat menjaga penyu yang dilakukan Yayasan Penyu Papua di Raja Ampat,” kata Charles Imbir dalam siaran persnya, Selasa (23/9/2025).

Sehubungan dengan hal tersebut, Institut Usba menyerukan beberapa poin penting sebagai berikut:

1. Persatuan Adat dan Dialog Harmonis

Seluruh adat di Raja Ampat harus duduk bersama dengan adat di Maluku Utara, dalam suasana dialog yang harmoni.

Persatuan antar komunitas adat adalah kunci menjaga kedamaian dan menghormati sejarah serta leluhur.

Bahkan, Institut Usba mendesak pemerintah pusat melalui Kemendagri untuk memfasilitasi forum adat lintas provinsi dengan melibatkan tokoh Raja Ampat, Maluku Utara, akademisi, dan kementerian teknis guna melakukan verifikasi sebagai bagian dari upaya resolusi konflik berbasis adat dan fakta sejarah.

“Pemerintah harus memfasilitasi forum adat lintas wilayah untuk membahas sejarah bersama, pertalian budaya, dan tradisi yang merajut Raja Ampat dengan wilayah-wilayah Kesultanan Tidore/wilayah adat lain di Maluku Utara dan sekitarnya,” ujarnya.

2. Penelitian Budaya dan Arkeologi sebagai Spirit Persatuan

Untuk kebaikan kemanusiaan dan pelestarian identitas adat, pemerintah wajib menggali lebih dalam ‘jejak budaya’ melalui penelitian arkeologi, sejarah, antropologi, dan budaya, agar fakta-fakta masa lalu tervalidasi dan dihormati.

Penelitian budaya harus dilakukan secara partisipatif, melibatkan tokoh adat, masyarakat lokal, dan akademisi, dengan hasil yang dapat diakses publik sebagai warisan kolektif bangsa.

3. Pentingnya Kejelasan Administratif dan Batas Wilayah dalam Pemekaran Daerah

Penetapan batas antar kabupaten atau provinsi tidak boleh dilakukan sepihak tanpa konsultasi adat dengan mengabaikan sejarah, peta kewilayahan adat, serta dokumen legal yang ada.

Ini sangat penting dan mendasar untuk dilakukan agar tidak memisahkan masyarakat adat dari wilayah adat mereka sendiri.

Proses pemekaran dan penetapan batas administratif harus diiringi dengan pendataan adat yang sah, peta wilayah adat yang diakui, dan masyarakat adat harus menjadi pihak yang dilibatkan penuh dalam mengambil keputusan.

4. Otonomi Khusus dan Pengelolaan Wilayah Adat & SDA yang Bermartabat

Otonomi khusus tidak hanya berkaitan dengan kewenangan dan anggaran, tetapi juga harus fokus pada pengelolaan tata ruang wilayah adat serta sumber daya alam secara bermartabat dan setara.

Pemerintah daerah harus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam di wilayah adat dilakukan dengan penghormatan terhadap adat, keberlanjutan lingkungan, dan pembagian manfaat yang adil bagi masyarakat adat sesuai prinsip FPIC (Free, Prior and Informed Consent).

Pemanfaatan SDA harus memperhatikan nilai-nilai budaya, hak atas ruang hidup tradisional, dan potensi pelestarian lokal agar tidak terjadi eksploitasi yang menyingkirkan atau merugikan masyarakat adat.

5. Penguatan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat

Pemerintah perlu menguatkan lembaga adat lokal agar mereka memiliki ruang dan kapasitas dalam pengelolaan wilayah adat, penyelesaian konflik adat, serta pelestarian tradisi.

Penguatan dimaksud termasuk pemberian dana yang transparan, pelatihan manajemen adat, pengakuan hukum yang jelas atas struktur adat, dan dukungan koordinatif antara pemerintah pusat dan daerah dengan komunitas adat.

Masyarakat adat harus dilibatkan dalam semua tahap kebijakan yang menyentuh wilayah, budaya, batas administratif, dan pemanfaatan SDA — dari perencanaan hingga pelaksanaan dan evaluasi.

6. Kesimpulan dan Harapan

Sengketa atas Pulau Sain, Piyai dan Kiyas bukanlah sekadar masalah administratif, ini adalah persoalan keadilan sejarah, identitas budaya, dan hak leluhur yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Institut Usba berharap, pemerintah pusat dan daerah akan mendengarkan suara masyarakat adat, mengambil tindakan yang berdasarkan fakta sejarah dan legalitas, serta memprioritaskan persatuan dan keharmonisan di tengah keragaman budaya.

“Kita percaya bahwa dengan usaha bersama—adat, pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil—keutuhan adat dan wilayah adat akan terjaga, sehingga konflik seperti ini tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya.

(RED/ALL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *