Direktur Institut USBA Charles Imbir. (FOTO//IST)
Oleh: Institut USBA
SORONG – Selama beberapa dekade, upaya konservasi lebih banyak dilakukan melalui penetapan taman nasional, kawasan konservasi laut, dan kawasan lindung yang dikelola oleh pemerintah.
Pendekatan ini berhasil melindungi banyak kawasan penting, namun sering kali belum menempatkan masyarakat adat sebagai pelaku utama.
Di banyak tempat, masyarakat adat hanya diposisikan sebagai penerima manfaat, bahkan tidak sedikit yang kehilangan akses terhadap wilayah yang telah mereka kelola secara turun-temurun.
Kini, cara pandang tersebut mulai berubah. Berbagai penelitian dan pengalaman di berbagai belahan dunia menunjukkan bahwa wilayah yang dikelola masyarakat adat memiliki tingkat perlindungan keanekaragaman hayati yang tinggi. Pengetahuan lokal, hukum adat, dan sistem pengelolaan tradisional terbukti mampu menjaga hutan, laut, dan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Perubahan ini menandai lahirnya era baru konservasi. Masyarakat adat tidak lagi dipandang sebagai pelengkap dalam konservasi, tetapi sebagai aktor utama yang menentukan keberhasilan perlindungan keanekaragaman hayati.
Perubahan Paradigma Konservasi Dunia
Perubahan tersebut semakin diperkuat melalui Convention on Biological Diversity (CBD) atau Konvensi Keanekaragaman Hayati, yaitu perjanjian internasional yang menjadi dasar kerja sama negara-negara dalam melindungi keanekaragaman hayati dunia.
Setiap dua tahun, negara-negara anggota CBD mengadakan Conference of the Parties (COP) untuk mengevaluasi pelaksanaan komitmen dan menyepakati arah kebijakan konservasi global.
Pada CBD COP-16 di Cali, Kolombia, tahun 2024, negara-negara anggota menyepakati pembentukan Badan Permanen tentang Pasal 8(j) dan ketentuan terkait Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal. Keputusan ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya masyarakat adat memperoleh ruang kelembagaan yang lebih kuat dalam proses pengambilan keputusan di bawah CBD.
Perubahan ini menunjukkan bahwa konservasi dunia sedang memasuki babak baru. Pengakuan terhadap hak, wilayah, pengetahuan, dan kepemimpinan masyarakat adat kini menjadi bagian penting dalam pencapaian target konservasi global.
Raja Ampat Sedang Menyiapkan Diri
Perubahan paradigma konservasi dunia menjadi momentum penting bagi masyarakat adat di Raja Ampat. Dalam beberapa waktu terakhir, para pemimpin adat dari berbagai suku dan sub-suku terus melakukan konsolidasi melalui Gelar Senat Adat Raja Ampat sebagai ruang membangun kesepahaman, memperkuat kelembagaan adat, serta menyusun agenda bersama untuk pengakuan wilayah adat dan pengelolaan konservasi berbasis masyarakat adat.
Upaya tersebut juga diperkuat melalui penyelenggaraan Sekolah Kader Adat Raja Ampat untuk mempersiapkan generasi muda sebagai penerus kepemimpinan adat.
Melalui sekolah ini, para kader dibekali pemahaman tentang sejarah, hukum adat, tata kelola wilayah adat, konservasi berbasis pengetahuan lokal, serta berbagai keterampilan kepemimpinan agar nilai-nilai dan kearifan lokal tetap hidup serta mampu menjawab tantangan di masa depan.
Di sisi lain, Temu Raya atau Jambore Masyarakat Adat Raja Ampat juga menjadi ruang penting untuk memperkuat solidaritas dan soliditas antar suku dan sub-suku.
Forum ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi dan pertukaran pengalaman, tetapi juga memperkuat komitmen bersama dalam menjaga wilayah adat, melestarikan budaya, dan membangun gerakan konservasi yang dipimpin oleh masyarakat adat.
Berbagai inisiatif tersebut menunjukkan bahwa masyarakat adat Raja Ampat tidak sekadar ingin menjadi bagian dari program konservasi, tetapi sedang menata diri menjadi mitra utama pemerintah dalam menjaga keanekaragaman hayati.
Penguatan kelembagaan adat, penyiapan generasi penerus, serta penguatan persatuan antar suku menjadi fondasi penting agar masyarakat adat mampu mengambil peran yang lebih besar dalam mewujudkan konservasi yang adil, berkelanjutan, dan berbasis hak.
Agenda Prioritas untuk Memperkuat Konservasi Berbasis Masyarakat Adat
Perubahan arah konservasi dunia harus diikuti dengan kebijakan yang nyata di Indonesia. Pengakuan masyarakat adat sebagai aktor utama konservasi perlu diwujudkan melalui langkah-langkah konkret. Untuk itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah-langkah strategis sebagai berikut.
1. Mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat adat serta wilayah adat.
Pemerintah perlu mempercepat pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat melalui penyelesaian berbagai instrumen hukum di tingkat nasional maupun daerah. Di Papua Barat Daya dan Kabupaten Raja Ampat, pemerintah perlu segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat sebagai dasar hukum pengakuan masyarakat adat, wilayah adat, kelembagaan adat, serta hak-hak tradisional.
2. Mempercepat pengesahan RUU Masyarakat Adat.
Pemerintah bersama DPR RI perlu segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai payung hukum nasional yang memberikan kepastian terhadap pengakuan, perlindungan, penghormatan, dan pemberdayaan masyarakat adat di seluruh Indonesia.
3. Merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Meskipun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 telah memperbarui kebijakan konservasi nasional, substansinya masih belum secara tegas menempatkan masyarakat adat sebagai pemegang hak dan subjek utama penyelenggaraan konservasi. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR perlu melakukan revisi agar undang-undang tersebut memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap hak masyarakat adat, wilayah adat, kelembagaan adat, pengetahuan lokal, serta peran masyarakat adat dalam perencanaan, pengelolaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan di kawasan konservasi.
4. Membangun mekanisme pendanaan langsung bagi masyarakat adat.
Pemerintah perlu membangun mekanisme pendanaan langsung (direct funding) yang dapat diakses oleh masyarakat adat untuk mendukung pengelolaan wilayah adat, pemantauan sumber daya alam, restorasi ekosistem, penguatan kelembagaan adat, serta pengembangan ekonomi berkelanjutan. Skema pendanaan ini harus sederhana, transparan, dan mampu menjangkau masyarakat adat secara langsung.
5. Mengakui pengetahuan lokal sebagai bagian dari sistem konservasi nasional.
Pengetahuan dan praktik-praktik adat, seperti sasi, tata kelola wilayah adat, serta berbagai sistem pengelolaan sumber daya alam yang berkembang di masyarakat adat perlu diakui sebagai bagian dari sistem ilmu pengetahuan dan kebijakan konservasi nasional. Pengetahuan lokal telah terbukti menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus menjadi fondasi pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
6. Memastikan target konservasi nasional dan global dilaksanakan bersama masyarakat adat.
Pemerintah perlu memastikan bahwa pelaksanaan komitmen Indonesia dalam Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD), termasuk target melindungi 30 persen daratan dan lautan pada tahun 2030 (Target 3/30×30), dilaksanakan bersama masyarakat adat dan komunitas lokal. Pengakuan hak, pelibatan penuh dalam pengambilan keputusan, penguatan kelembagaan adat, serta akses terhadap pendanaan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pencapaian target tersebut.
Penutup
Perubahan arah konservasi dunia bukan sekadar perubahan kebijakan, tetapi perubahan cara pandang. Dunia mulai menyadari bahwa keberhasilan konservasi tidak hanya ditentukan oleh luas kawasan yang dilindungi, melainkan juga oleh siapa yang menjaga kawasan tersebut.
Bagi Raja Ampat, momentum ini menjadi kesempatan untuk memperkuat kelembagaan masyarakat adat, memperjuangkan pengakuan wilayah adat, dan memastikan masyarakat adat menjadi mitra utama dalam pengelolaan kawasan konservasi.
Era baru konservasi telah dimulai. Saatnya masyarakat adat tidak lagi diposisikan sebagai pelengkap, melainkan sebagai pemimpin dalam menjaga keanekaragaman hayati Indonesia dan dunia.
(RED)
