Direktur Institut USBA Charles Imbir
KAMUNDANFM.COM, JAKARTA – Institut USBA menyambut langkah penertiban yang dilakukan negara, melalui Satgas PKH terhadap empat perusahaan tambang nikel di Maluku Utara yang beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan total sanksi denda mendekati Rp7,9 triliun.
Institut USBA menilai langkah ini menandai momen penting dalam tata kelola pertambangan nasional, dan titik awal dari proses akuntabilitas yang lebih utuh, bukan sebagai penyelesaian akhir.
“Preseden Maluku Utara menjadi relevan secara langsung bagi Raja Ampat, kawasan dengan nilai ekologis global tertinggi di Indonesia,” kata Direktur Institut USBA Charles Imbir dalam siaran persnya, Senin (2/03/2026).
Pada 10 Juni 2025 Presiden Prabowo Subianto mencabut empat IUP perusahan tambang.
Namun, pencabutan itu masih menyisakan pertanyaan hukum yang belum tuntas.
Baik mengenai kewajiban pascaoperasi yang berbeda-beda bobot dan sifatnya di antara keempat perusahaan tersebut, maupun mengenai PT Gag Nikel yang masih beroperasi meski audit KLH Januari 2026 mengonfirmasi adanya kekurangan dalam tata kelola lingkungannya.
Olehnya itu, Institut USBA menegaskan satu prinsip yang menjadi landasan seluruh dokumen ini.
Yakni, pencabutan izin bersifat prospektif dan tidak meniadakan tanggung jawab hukum atas dampak yang telah terjadi.
Denda administratif melengkapi, bukan menggantikan kewajiban pemulihan ekologis dan pertanggungjawaban hukum yang lebih luas.
“Konsistensi dalam menerapkan prinsip ini adalah ukuran sesungguhnya dari komitmen negara terhadap supremasi hukum lingkungan,” ujarnya.
Maluku Utara Sebagai Titik Awal Bukan Titik Akhir
Pada Februari 2026, Satgas PKH menjatuhkan sanksi denda kepada empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan hutan Maluku Utara tanpa izin PPKH.
PT Weda Bay Nickel dikenai denda Rp 4,32 triliun atas 444,42 hektar kawasan tanpa izin.
PT Halmahera Sukses Mineral Rp 2,27 triliun atas 234,04 hektar.
PT Trimegah Bangun Persada Rp 772 miliar atas 79,27 hektar.
PT Karya Wijaya Rp 500 miliar atas 51,33 hektar.
Denda tersebut jika ditotal mendekati Rp7,9 triliun—dihitung berdasarkan tarif Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 sebesar Rp6,5 miliar per hektar.
Institut USBA mengakui, bahwa langkah ini mencerminkan kehendak negara untuk menegakkan ketertiban dalam tata kelola kawasan hutan.
Pada saat bersamaan, pendekatan yang bertumpu pada sanksi finansial semata—tanpa kewajiban pemulihan ekologis yang terukur dan tanpa eksplorasi jalur pertanggungjawaban yang lebih utuh—mengandung risiko sistemik.
“Denda berisiko dipersepsikan sebagai penyelesaian, sementara ekosistem yang rusak tidak memiliki mekanisme pemulihan yang konkret dan terverifikasi,” tuturnya.
Menurutnya, kasus Maluku Utara dan Raja Ampat, ketika dibaca bersama memperlihatkan anatomi yang secara struktural serupa.
“Membaca keduanya sebagai satu persoalan tata kelola, bukan dua episode yang terpisah adalah langkah awal menuju respons kebijakan yang lebih sistemik,” ucapnya.
Lanjut Charles, ada tiga persoalan hukum yang memerlukan kejelasan.
Yakni, transparansi audit Gag Nikel, kewajiban residual empat perusahaan (bobot yang berbeda-beda) dan sistem perizinan (kelemahan yang memerlukan respons sistemik).
“Pencabutan izin adalah titik awal akuntabilitas pasca-operasi, bukan titik akhirnya,” tuturnya.
Arah Kebijakan yang Didorong
Oleh sebab itu, Institut USBA mendorong langkah-langkah konkret berikut dari lembaga-lembaga negara yang berwenang.
Kementerian Lingkungan Hidup: Publikasikan laporan lengkap hasil audit lingkungan PT
Gag Nikel—mencakup jenis dan intensitas kekurangan yang ditemukan, besaran sanksi beserta dasar perhitungannya, rencana aksi pemulihan yang diwajibkan, dan mekanisme verifikasi independen atas pelaksanaannya. Ini adalah kewajiban keterbukaan informasi publik kepada warga yang terdampak.
Kementerian ESDM: Lakukan audit komprehensif atas pemenuhan kewajiban jaminan reklamasi dan pasca-tambang oleh keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut di Raja Ampat, dengan pendekatan yang proporsional terhadap skala dampak masing-masing.
Prioritas pertama adalah PT Kawei Sejahtera Mining yang telah terbukti berproduksi.
Kesenjangan antara nilai jaminan yang tersimpan dan biaya pemulihan ekologis aktual harus diselesaikan oleh perusahaan, bukan negara atau masyarakat.
Kementerian LHK dan ESDM: Bentuk tim evaluasi independen yang melibatkan ahli hukum, ekolog laut dan perwakilan masyarakat, untuk menilai kesesuaian operasi PT Gag Nikel di Pulau Gag dengan ketentuan UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pertanyaan yuridis ini belum pernah dijawab secara resmi, sementara Pulau Gag seluas ±60 km² berada jauh di bawah ambang perlindungan 2.000 km² yang ditetapkan undang-undang.
Kejaksaan Agung dan KLHK: Tinjau temuan audit KLH serta dokumentasi lapangan atas keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut, untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran yang memenuhi ambang batas pidana berdasarkan UU Kehutanan dan UU 32/2009.
Denda administratif tidak menutup kemungkinan proses pidana; penilaian atas hal ini harus dilandasi analisis hukum yang tertulis dan dapat dipertanggungjawabkan.
DPR RI (Komisi IV dan VII): Jalankan fungsi pengawasan legislatif atas penanganan kasus pertambangan nikel di Raja Ampat dan Maluku Utara, termasuk mendorong pemaparan terbuka hasil audit Gag Nikel di forum resmi dan memastikan tindak lanjut hukum yang melampaui penyelesaian administratif.
“Institut USBA menyampaikan dokumen ini, sebagai kontribusi pada diskursus kebijakan yang memerlukan landasan hukum yang kokoh dan pendekatan yang berbasis fakta,” katanya.
Charles menambahkan, penertiban yang dimulai di Maluku Utara dan pencabutan izin di Raja Ampat adalah dua langkah yang benar, dan keduanya memiliki potensi untuk menjadi tonggak dalam tata kelola pertambangan Indonesia, jika ditindaklanjuti dengan kedalaman, presisi dan konsistensi yang setara.
“Kawasan yang bernilai paling tinggi secara ekologis seharusnya mendapat perlindungan hukum yang paling serius. Bukan karena hukum memungkinkannya—melainkan karena kehilangan ekosistem seperti Raja Ampat adalah kehilangan yang tidak dapat dibalik dengan kebijakan apapun di masa depan,” pungkasnya.
(RED//ALL)
