Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Igusnawan saat memberikan keterangan pers terkait pembunuhan di Reremi Puncak, Rabu (12/11/2025). (FOTO//ANI)
KAMUNDANFM.COM, MANOKWARI — Kasus pembunuhan sadis terhadap perempuan berinisial AGT yang terjadi di kawasan Reremi Puncak, Manokwari, pada Minggu (10/11/2025), akhirnya terungkap.
Tersangka yang diketahui bernama Yahya Himawan merupakan mantan pekerja korban, yang nekat menghabisi nyawa korban usai kalah judi slot.
Menurut hasil penyelidikan, tersangka mengaku niat melakukan perampokan muncul sejak Minggu (9/11/2025).
Sehari sebelumnya, ia baru saja menerima upah kerja sebesar Rp3,3 juta dari pemilik rumah tempatnya bekerja, dimana korban ditemukan (di belakang Melodica). Namun uang itu habis dalam semalam karena digunakan untuk judi slot online.
Kalah dan kehabisan uang, tersangka kemudian memutar otak mencari cara mendapatkan uang pengganti.
“Tersangka ingat pernah bekerja di rumah korban saat diminta merenovasi dapur. Dia mengaku tahu persis situasi rumah, lingkungan, serta kebiasaan korban,” kata Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan dalam pengungkapan kasus, Selasa (12/11/2025).
Kapolres menceritakan, pada Minggu sekitar pukul 09.30 WIT, tersangka mendatangi rumah korban di Reremi Puncak. Ia berpura-pura datang untuk memeriksa keramik yang pernah ia pasang.
Tersangka beralasan telah mendengar kabar bahwa tegel yang pernah ia pasang, ada yang rusak. Karena sudah saling kenal, korban pun mempersilakannya masuk setelah korban sempat bilang jika tidak ada tegel yang rusak.
Begitu di dalam rumah, tersangka langsung mengancam korban dengan pisau (sangkur) sembari meminta uang Rp1 juta, dan memerintahkan korban untuk tidak bergerak.
Ditodong pisau, korban berteriak minta tolong. Panik, tersangka mendorong korban hingga terjatuh hingga kehilangan kesadaran sesaat.
Saat kembali sadar, korban AGT kembali berteriak meminta tolong. Akibat itu, tersangka memukul dan menusuk korban sebanyak tiga kali di bagian dada.
“Korban kemudian dibekap oleh tersangka. Tapi korban sempat melawan dan menggigit tangan pelaku. Tapi dia dibekap sampai akhirnya meninggal dunia,” cerita Kombes Ongky Isgunawan.
Usai memastikan korban meninggal, tersangka berusaha menghapus jejak kejahatan.
Ia sempat pergi ke swalayan (Indomaret) untuk membeli plastik besar, namun stok habis. Tak habis akal, Yahya Himawan lalu kembali ke rumah tempatnya bekerja untuk mengambil kain hitam dan karung beras warna oranye.
Tersangka kemudian kembali ke rumah korban, dan mengepel darah di lantai. Namun bekas darah masih tertinggal di dinding, pintu, mesin cuci, dan ember.
Selanjutnya, korban dibungkus kain hitam yang diambil tersangka dari rumah tempat ia bekerja. Korban lalu dimasukkan ke dalam box milik korban yang sebelumnya ia bawa ke Manokwari saat pindah dari Jakarta.
Setelah membungkus korban, tersangka mengambil sejumlah barang berharga milik korban, seperti handphone, laptop, kamera, tablet, jam tangan, smartwatch, dan dompet.
Untuk mengelabui orang sekitar, tersangka menghubungi jasa rental mobil menggunakan ponsel korban dan berpura-pura membutuhkan bantuan mengangkat kontainer.
“Aksi itu terekam kamera CCTV, di mana tersangka tampak keluar dengan santai dan menutup pagar rumah korban,” jelas Ongky Isgunawan.
Kontainer berisi jasad korban kemudian dibawa ke lokasi kedua, di sekitar belakang tempat karaoke Melodica. Setelah mobil rental pergi, tersangka membakar box tersebut untuk menghilangkan jejak.
Polisi menyebut, korban sempat dimutilasi sebelum dibenamkan di septic tank dan memotong korban di bagian pangkal paha, dan ditemukan dalam tiga bagian: badan dan kedua kaki.
“Tersangka menggunakan sangkur yang sama saat menusuk dengan memutilasi korban,” tandasnya.
“Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 340 KUHP mengatur tentang pidana pembunuhan berencana. Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan biasa dan Pasal 365 ayat (3) KUHP menyatakan bahwa jika perbuatan pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian,” tambhanya.
(ANI//ALL)
