MANOKWARI, Kamundanfm.com – Perjuangan ratusan tenaga honorer di Kabupaten Manokwari akhirnya membuahkan hasil. Setelah berbulan-bulan memperjuangkan kepastian status administratif mereka, 152 laporan masyarakat (LM) yang diajukan tenaga kesehatan (nakes) dan non-tenaga kesehatan berhasil diselesaikan oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat.
Penyelesaian ratusan laporan tersebut menjadi salah satu penanganan pengaduan kepegawaian terbesar di Papua Barat sepanjang 2026. Kasus ini mencerminkan persoalan yang masih dihadapi banyak tenaga honorer, yakni ketidakpastian status kepegawaian di tengah proses penataan aparatur sipil negara (ASN) secara nasional.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat, Yules M. Rumbewas, mengatakan seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai Peraturan Ombudsman Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan.
Sejak laporan pertama diterima pada Maret 2026, Ombudsman langsung melakukan pemeriksaan secara bertahap terhadap para pelapor, instansi terlapor, hingga berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut.
“Kami telah melakukan serangkaian pemeriksaan baik kepada Terlapor maupun para pihak terkait yang bersinggungan langsung dengan laporan ini, mulai dari BKPSDM Kabupaten Manokwari, DPRK Manokwari, BPKAD Kabupaten Manokwari hingga terakhir dengan Bapak Sekda,” ujar Yules.
Libatkan Seluruh Instansi Kunci
Penyelesaian perkara tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, tetapi juga melibatkan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Ombudsman memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kesehatan, DPRK Manokwari, hingga Sekretaris Daerah guna memastikan seluruh fakta dan dasar hukum diperiksa secara menyeluruh.
Proses tersebut berpuncak pada rapat koordinasi dan mediasi yang berlangsung di Gedung Sasana Karya, Kantor Bupati Manokwari, pada 15 Juli 2026. Pertemuan itu dihadiri Sekretaris Daerah Manokwari, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BKPSDM, serta Ombudsman Papua Barat.
Dalam forum tersebut, Ombudsman menegaskan agar Pemerintah Kabupaten Manokwari memberikan perhatian serius terhadap nasib para tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Ombudsman Minta Honorer Diprioritaskan dalam Pengangkatan CPNS
Salah satu poin penting yang menjadi hasil penyelesaian adalah dorongan Ombudsman agar tenaga honorer, baik nakes maupun non-nakes, memperoleh prioritas dalam mekanisme pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai formasi Tahun 2021 dan 2024.
Namun demikian, Ombudsman menegaskan bahwa prioritas tersebut tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memenuhi persyaratan administrasi, serta mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak tenaga honorer yang selama ini telah memberikan pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan.
Honorer Cabut Laporan Setelah Ada Kesepakatan
Setelah tercapai kesepakatan antara Ombudsman dan Pemerintah Kabupaten Manokwari, para pelapor menyatakan menerima hasil penyelesaian dan sepakat menutup seluruh laporan yang sebelumnya diajukan.
Perwakilan pelapor menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman Papua Barat yang dinilai telah menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik secara profesional.
“Kami menyampaikan banyak terima kasih kepada Ombudsman Papua Barat yang telah menindaklanjuti laporan kami dan kami telah memperoleh penyelesaian sesuai dengan harapan kami,” ujar salah satu perwakilan pelapor.
Ucapan serupa juga disampaikan oleh perwakilan 152 tenaga honorer yang menyebut penyelesaian tersebut menjadi jawaban atas perjuangan mereka selama beberapa bulan terakhir.
“Kami perwakilan dari 152 tenaga kesehatan dan non-nakes di Kabupaten Manokwari mengucapkan terima kasih kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat yang telah menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan kami.”
