"Raja Ampat dikenal dunia karena kekayaan laut dan keanekaragaman hayatinya. Namun, kekayaan tersebut tidak akan dapat dipertahankan tanpa masyarakat adat yang selama ini menjaga dan merawat wilayahnya," tuturnya

KAMUNDANFM.COM, SORONG – Pengelolaan kawasan konservasi di Raja Ampat memasuki babak baru.

Untuk pertama kalinya, penguatan kelembagaan masyarakat adat ditempatkan sebagai fondasi utama dalam membangun tata kelola kawasan konservasi yang inklusif dan berkelanjutan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat dan Yayasan Unggul Sinergi Byak Abadi (Institut USBA).

Penandatanganan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian Sekolah Kader Masyarakat Adat Raja Ampat Tahun 2026 yang berlangsung di Hotel Mariat, Kota Sorong 21 Juli 2026.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BLUD UPTD
Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat dan Yayasan Unggul Sinergi Byak Abadi (Institut
USBA) di Hotel Mariat Kota Sorong, Selasa (21/7/2026). FOTO/IST

Direktur Institut USBA Charles Imbir mengatakan, kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam membangun model pengelolaan kawasan konservasi yang semakin mengakui dan memperkuat peran masyarakat adat sebagai penjaga utama wilayah adat dan ekosistem Raja Ampat.

Selama berabad-abad, masyarakat adat telah menjaga laut, pesisir, dan hutan melalui hukum adat, pengetahuan tradisional, serta sistem pengelolaan berbasis kearifan lokal yang terbukti mampu menjaga keseimbangan alam.

Kini, nilai-nilai tersebut mulai mendapatkan ruang yang lebih kuat dalam tata kelola konservasi modern melalui penguatan kelembagaan masyarakat adat.

“Perjanjian kerja sama ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan komitmen bersama untuk membangun kemitraan jangka panjang antara pemerintah daerah dan masyarakat adat dalam mengelola kawasan konservasi secara kolaboratif,” kata Charles Imbir dalam siaran persnya, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, fokus kerja sama diarahkan pada penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, pendidikan kader adat, pengembangan tata kelola organisasi, serta peningkatan partisipasi
masyarakat adat dalam pengelolaan kawasan konservasi.

Dalam skema tersebut, Institut USBA berperan sebagai mitra penghubung (bridging institution) yang bersifat sementara.

Peran ini diberikan untuk mendampingi proses penguatan organisasi masyarakat adat hingga memiliki kapasitas kelembagaan, administrasi, dan teknis yang memadai untuk bermitra secara langsung dengan pemerintah.

Charles pun menegaskan bahwa kerja sama ini sejak awal dirancang untuk memperkuat posisi masyarakat adat, bukan menggantikannya.

“Institut USBA tidak dipersiapkan sebagai pelaksana permanen. Kami hadir sebagai jembatan untuk memperkuat kapasitas organisasi masyarakat adat. Target akhirnya adalah seluruh kemitraan pengelolaan kawasan konservasi dapat dilaksanakan secara langsung antara BLUD dengan Dewan Adat maupun organisasi masyarakat adat di Raja Ampat. Ketika kelembagaan masyarakat adat telah kuat, maka ruang kemitraan itu sepenuhnya menjadi milik mereka,” jelasnya.

Lanjut Charles, momentum penandatanganan PKS ini sengaja dilaksanakan bertepatan dengan penyelenggaraan Sekolah Kader Masyarakat Adat Raja Ampat Tahun 2026.

Hal ini menegaskan bahwa investasi terbesar dalam konservasi bukan hanya pembangunan infrastruktur atau penyusunan regulasi, tetapi pembangunan manusia dan kelembagaan masyarakat adat sebagai pemilik pengetahuan lokal sekaligus penjaga wilayah adat.

“Melalui sekolah kader tersebut, sekitar 20 organisasi masyarakat adat, yang terdiri atas Dewan Adat dan Dewan Adat
Sub-Suku dari berbagai wilayah di Kabupaten Raja Ampat, mulai dipersiapkan untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam pengelolaan kawasan konservasi,” ujarnya.

Lebih lanjut Charles mengungkapkan, para peserta memperoleh penguatan mengenai kepemimpinan adat, tata kelola organisasi, hak-hak masyarakat adat, konservasi berbasis masyarakat, penyelesaian konflik sumber daya alam, pemetaan wilayah adat, komunikasi publik, hingga pengembangan ekonomi berkelanjutan.

“Ke depan, seiring semakin kuatnya kelembagaan organisasi-organisasi masyarakat adat tersebut, BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat akan mengembangkan pola kemitraan secara langsung dengan Dewan Adat maupun Dewan Adat Sub-Suku yang ada di Raja Ampat,” ucapnya.

Ia berharap, model ini menjadi tonggak baru tata kelola kawasan konservasi yang tidak lagi menempatkan masyarakat adat sebagai objek pembangunan, tetapi sebagai subjek utama, pengambil keputusan, sekaligus mitra strategis pemerintah dalam menjaga kawasan konservasi.

Pendekatan ini juga memperkuat arah pembangunan Papua yang mengedepankan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat, penghormatan terhadap pengetahuan tradisional, serta kolaborasi yang setara antara pemerintah dan komunitas lokal dalam menjaga warisan keanekaragaman hayati Raja Ampat.

“Raja Ampat dikenal dunia karena kekayaan laut dan keanekaragaman hayatinya. Namun, kekayaan tersebut tidak akan dapat dipertahankan tanpa masyarakat adat yang selama ini menjaga dan merawat wilayahnya,” tuturnya.

Ia menambahkan, masa depan konservasi Raja Ampat bukan hanya ditentukan oleh luas kawasan yang dilindungi atau banyaknya regulasi yang diterbitkan, melainkan oleh seberapa kuat masyarakat adat diberikan ruang, kepercayaan, dan kapasitas untuk menjadi pemimpin dalam pengelolaan kawasan konservasi.

“Ketika masyarakat adat kuat, kawasan konservasi akan semakin kuat. Ketika masyarakat adat menjadi pemimpin di wilayahnya sendiri, maka masa depan Raja Ampat akan tetap terjaga untuk generasi yang akan datang,” pungkasnya.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *