
KAMUNDANFM.COM, MANSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) berkomitmen menghasilkan regulasi atau produk hukum yang pro atau berpihak kepada masyarakat adat, menjaga kearifan lokal dan mendorong pembangunan yang inklusif serta berkeadilan.
Demikian hal itu dikatakan anggota DPRPB Musa Naa, saat sosialisasi tiga peraturan daerah (Perda) di Manokwari Selatan, Jumat (18/7/2025).
“Sosialisasi itu merupakan bagian dari tugas DPR Papua Barat yakni, pengawasan, legislasi dan anggaran,” kata Musa Naa saat diwawancarai Kamundanfm.com, Jumat (18/7/2025).
Musa mengungkapkan, adapun tiga perda yang disosialisasikan terdiri dari dua perdasus dan satu perdasi.
Perda pertama yang disosialisasikan ialah Perdasi Nomor 5 tahun 2023 Tentang Pertambangan Rakyat.
Pembentukan perdasi ini kata Musa, merupakan upaya pemerintah mengatur dan menata kegiatan pertambangan skala kecil agar dilakukan secara legal dan berwawasan lingkungan.
Selain itu lanjut Musa, perdasi ini juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal khususnya masyarakat adat, yang selama ini menggantungkan hidup dari potensi sumber daya alam (SDA).
“Berikutnya Perdasus Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengakuan Pelindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat,” tutur politisi Partai Perindo itu.
Dikatakannya, Perdasus Nomor 9 Tahun 2019, menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah provinsi dan kabupaten untuk melakukan identifikasi, verifikasi dan penetapan masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya.
“Khususnya terkait pemanfaatan wilayah adat yang adalah merupakan kegiatan memanfaatkan tanah atau SDA di atas dan di dalam tanah pada wilayah adat, berdasarkan persetujuan masyarakat hukum adat dan berlangsun dalam batus waktu tertentu,” kata Musa.
Lebih lanjut Musa mengatakan, Perdasus terakhir yang disosialisasikan ialah Nomor 17 Tahun 2022.
Perdasus itu sambung Musa, tentang Pelindungan dan Pengembangan Suku-suku yang Terisolasi, Terpencil dan Terabaikan.
“Perdasus ini bentuk konstitusional dan amanat Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus), terhadap kelompok masyarakat yang secara geografis, sosial dan budaya mengalami marginalisasai,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu juga, Musa menuturkan bahwa DPR Papua Barat periode 2024-2029 telah menetapkan empat perda.
“Tiga raperda inisiatif dewan dan satu insiatif pemerintah daerah,” bebernya.
Adapun empat perda tersebut ialah;
1. Perda RPJP Papua Barat.
2. Perdasi Pengendalian Penduduk.
3. Perdasi Pelindungan Tumbuhan dan Satwa Liar.
4. Perdasus Pedoman Pengakuan, Pelindungan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat.
Musa menuturkan, sosialisasi tiga perda itu dilakukan berjenjang di seluruh kabupaten se-Papua Barat.
“Khususnya di Mansel ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemangku kepentingan di daerah memahami, mendukung dan terlibat aktif dalam implementasi tiga perda tersebut,” ungkapnya.
Musa berharap, peserta yang ikut dalam sosialisasi tiga perda ini, dapat meneruskan ke masyarakat di tingkat kampung dan distrik se-Mansel.
“DPR Papua Barat meyakini bahwa regulasi harus hidup di tengah masyarakat, dan menjadi alat transformasi sosial. Bukan hanya sekadar dokumen formal,” ucapnya.
Musa pun mengajak, masyarakat Papua Barat turut mengawal implementasi perda tersebut dalam bentuk, memberikan saran, pengawasan sosial serta melaporkan jika terdapat hambatan atau pelanggaran di lapangan.
“Mari kita jaga tanah ini dengan kearifan. Mari kita bangun masa depan Papua Barat denga semangat inklusi dan keadilan sosial yang aman, sejahtera serta bermartabat,” pungkasnya.
(ALL)