
Asmat,Kamundanfm.com – Kepolisan Resort Asmat berhasil mengamankan tiga orang pelaku pembunuhan berencana yang mengakibatkan meninggalnya seorang korban berinisial AF. Penangkapan dilakukan setelah gelar press release mengenai tindak pidana
Kapolres Asmat, AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., menyatakan bahwa ketiga pelaku, yang berinisial LA, AM, dan TB, telah ditahan bersama dengan barang bukti.
“Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu, 1 Januari 2025, sekitar pukul 13.30, ketika korban berinisial MF melakukan penganiayaan terhadap salah satu pelaku, TA, di Kampung Yeni, Distrik Joerat, Kabupaten Asmat.
“Saksi mengantarkan pelaku TA dan korban AF ke Puskesmas menggunakan Fiberglass. Setibanya di Puskesmas Joerat sekitar pukul 15.00, pelaku TA mendapatkan perawatan medis, namun dalam keadaan yang tidak memungkinkan untuk dirawat di Puskesmas dan dirujuk ke Rumah Sakit Agats. Sayangnya, pelaku TA meninggal dunia sebelum dibawa ke rumah sakit, sekitar pukul 15.15,” jelas Kapolres Wahyu. Senin, (24/03/2025)
Ketiga tersangka kemudian memasuki ruangan UGD, namun saksi berusaha menghalangi mereka agar tidak menyerang korban AF. Meskipun saksi seorang diri, ketiga tersangka, yaitu LA, AM, dan TB, yang membawa alat tajam, tidak bisa dihentikan. Saksi melihat tersangka LA melakukan serangan terhadap korban AF sebanyak tiga kali menggunakan batang Nibun (senjata tradisional) yang diayunkan ke arah kepala korban, membuatnya terjatuh.
Tersangka AM kemudian menikam korban dengan shuriken (alat tajam berbentuk bintang) sebanyak dua kali di belakang telinga kanan korban. Sementara itu, tersangka TB menyerang korban dengan kampak sebanyak dua kali: sekali mengenai bahu kanan dan sekali lagi mengenai kepala korban. Akibat kekerasan tersebut, korban meninggal dunia, dan ketiga tersangka melarikan diri ke rumah masing-masing.
Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 353 Ayat (3) KUHP, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, maupun Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP. Ancaman hukumannya bisa berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun.(RBK-04)