Jayapura, Kamundanfm.com – Kapolda Papua Inspektur Jenderal Patrige Rudolf Renwarin mengatakan nilai transaksi jual beli senjata api yang melibatkan mantan anggota TNI mencapai Rp 1,3 miliar. Senjata api bikinan PT Pindad itu sedianya akan dibeli oleh Kelompok Kriminal Bersenjata di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah.
Patrige mengatakan, eks anggota TNI berinisial YE itu dipecat dari Kodam XVIII /Kasuari pada 2022. Dia diberhentikan secara tidak hormat karena sebelumnya juga terlibat dalam jaringan jual beli senjata dan amunisi untuk KKB.
“Senjata tersebut dikirim melalui jalur laut dari Surabaya, kemudian akan dilanjutkan menggunakan jalur darat dari Jayapura menuju Wamena,” kata Patrige dalam konferensi pers di Polda Papua, Sabtu, 8 Maret 2025.
Patrige mengatakan gerak gerik YE sudah terendus sejak 1 Maret 2025. Setelah mengumpulkan informasi yang cukup, polisi membekuk YE di Kabupaten Keerom pada Kamis malam, 6 Maret 2025. Polisi menyita enam pucuk senjata api pabrikan PT Pindad dan ratusan butir amunisi dari pelaku.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:
- Dua pucuk senjata api laras panjang (belum terangkai);
- Empat pucuk pistol G2 Pindad;
- 632 butir amunisi kaliber 5,56 mm;
- 250 butir amunisi 9 mm;
- Satu pucuk senapan angin (belum terangkai);
- Satu paket laser senter dan mounting;
- Satu teleskop dan peredam;
- Satu popor kayu warna cokelat;
- Satu laras dan tabung senapan angin;
- Satu unit kompresor bertuliskan United warna biru (tempat penyimpanan senjata);
- Satu ponsel Vivo Y19S;
- Satu pompa dan tas angin;
- Satu kunci T;
- Satu paket gerinda portabel;
- Beberapa tas, termasuk tas senapan angin dan tas selempang berisikan identitas diri serta kartu ATM;
- Uang tunai senilai Rp369.600.000.
Patrige meyakini YE tidak beroperasi sendirian dalam menjalankan bisnis jual beli itu. Dia menyebut telah mengirim tim ke Surabaya untuk menyelidiki rantai distribusi senjata api secara ilegal tersebut.
“Saat ini kami sudah mengirim tim ke Pulau Jawa untuk menelusuri bagaimana senjata api PT Pindad ini bisa ditransaksikan,” kata dia.
Atas perbuatannya, YE dijerat Pasal 500 KUHP tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman pidana kurungan dan denda. (RBK-02)
