Kamundanfm.com — Menteru Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan alokasi dana di tingkat daerah untuk kegiatan seperti rapat,Pejalanan Dinas, maupun makan dan minum, terlalu berlebihan. Ia meminta Anggaran -anggaran tersebut harus dikurangi.
Pengurangan dana untuk kegiatan itu, ujar Tito, perlu dilakukan guna menghadapi dinamika transfer keuangan daerah yang beralih ke pusat. Kebijakan pemotongan transfer ke daerah atau TKD itu menuntut adanya efisiensi belanja, terutama belanja yang bersifat birokrasi.
Tito lantas mencontohkan, pada era pandemi Covid-19, anggaran Kementerian Dalam Negeri juga dipangkas. Dia mengklaim mereka tetap bisa bertahan di tengah keterbatasan anggaran.
Di tengah pemangkasan anggaran ini, eks Kepala Kepolisian RI tersebut juga mewanti-wanti bahwa setiap program di daerah harus tetap terlaksana. “Anggaran untuk program harus betul-betul bisa menjadi barangnya. Jangan dijadikan bancakan, kena masalah hukum nanti,” kata Tito. Sperti Dilansir Tempo
Anggaran TKD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp 693 triliun. Mulanya, pemerintah menetapkan anggaran TKD sebesar Rp 650 triliun untuk tahun depan—angka ini menurun 24,8 persen dari outlook 2025 sebesar Rp 864,1 triliun. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sudah menyepakati penambahan anggaran TKD dalam APBN 2026 sebesar Rp 43 triliun.
customer-nya enggak baca, di bill itu ada pajaknya, lho. Itu belum tentu, pajaknya artinya di-collect oleh restoran, hotel. Pertanyaannya apakah ini semua akan disampaikan kepada Dinas Pendapatan Daerah? Belum tentu,” ujar dia. (*)
