Kamundanfm.com, Manokwari –Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, yang juga Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) penerima John Humphrey Freedom Award 2005 di Montreal, Kanada, Yan Christian Warinussy, secara tegas menyoroti pernyataan Kapolda Papua Barat Brigjen Polisi Alfred Papare, S.I.K terkait penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wasirawi, Kabupaten Manokwari.

Sorotan ini muncul setelah Kapolda Papua Barat menyatakan,  penegakan hukum bukan langkah utama dalam situasi PETI di Wasirawi saat ini, dan  tindakan hukum akan dilakukan setelah adanya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Dalam Rilis Pers kepada Tualnews.com, Selasa ( 17 / 2 / 2026 ), Direktur LP3BH menilai, pernyataan tersebut patut dicermati secara serius oleh pemerhati lingkungan hidup, pegiat anti-korupsi, serta komunitas pembela HAM di tingkat nasional maupun internasional.

Penegakan Hukum Tidak Bersyarat

Secara normatif, kata Warinussy,  aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum yang telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Minerba.

Penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal tidak dapat digantungkan pada proses administratif penerbitan WPR atau IPR.

“Penegakan hukum bukanlah opsi yang dapat ditunda menunggu kebijakan administratif. Jika aktivitasnya ilegal, maka hukum harus berjalan. Negara tidak boleh memberi kesan seolah-olah ada ruang toleransi terhadap praktik pertambangan tanpa izin,” tegasnya.

Ia juga menilai, narasi yang berkembang berpotensi menempatkan masyarakat pemilik hak ulayat di Wasirawi sebagai pihak yang dipersalahkan atau dijadikan “tameng” dalam situasi yang kompleks ini.

Padahal, menurutnya, tanggung jawab penegakan hukum berada sepenuhnya pada aparat penegak hukum.

Pertanyaan tentang “Boss PETI”

LP3BH juga mempertanyakan mengapa pernyataan Kapolda tidak secara eksplisit menyinggung keberadaan para aktor utama atau “boss PETI” yang disebut-sebut beroperasi secara terbuka di wilayah tersebut.

“Jika aparat mengetahui adanya aktor-aktor utama yang mengendalikan kegiatan PETI, maka yang seharusnya menjadi prioritas adalah penindakan terhadap mereka. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” kritiknya.

Warinussy, menambahkan, dalam berbagai laporan lapangan, terdapat dugaan praktik intimidasi terhadap penambang kecil, pedagang, hingga warga sipil di sekitar lokasi tambang.

Bahkan muncul dugaan keterlibatan oknum aparat keamanan dalam aktivitas PETI, termasuk kepemilikan alat berat yang digunakan untuk eksploitasi.

“Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar persoalan tambang ilegal, tetapi menyangkut integritas institusi penegak hukum itu sendiri,” Sorotnya.

Desakan Evaluasi ke Kapolri

Atas dasar itu, LP3BH mempertimbangkan untuk meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan evaluasi terhadap sikap dan pernyataan Kapolda Papua Barat yang dinilai berpotensi memicu peningkatan aktivitas PETI, tidak hanya di Wasirawi tetapi juga di sejumlah wilayah lain di Papua Barat.

Menurutnya, pernyataan pejabat tinggi kepolisian memiliki dampak psikologis dan politik yang besar di lapangan.

” Jika tidak disampaikan secara hati-hati dan tegas, hal tersebut dapat ditafsirkan sebagai bentuk pembiaran, ” Ujarnya.

LP3BH juga menyerukan keterlibatan aktif lembaga dan organisasi lingkungan hidup di Indonesia dan dunia untuk melakukan penelitian, investigasi, serta pemantauan terhadap maraknya aktivitas PETI di Papua Barat.

“Wasirawi bukan sekadar soal tambang. Ini soal hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, soal perlindungan masyarakat adat, dan soal supremasi hukum,” katanya.

Ia mengingatkan,  pembiaran terhadap PETI berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis jangka panjang, konflik sosial, serta pelanggaran hak asasi manusia.

“Negara tidak boleh ambigu. Hukum harus ditegakkan tanpa syarat dan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *