
Manokwari, kamundanfm.com –Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Provinsi Papua Barat, Yan Christian Warinussy mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk membebaskan tugaskan AKBP Dr.Choiruddin Wahid sebagai Kapolres Teluk Bintuni dan juga dari jabatan barunya yaitu Kabid Propam Polda Papua Barat Daya.
Desakan ini disampaikan Advokat Yan yang juga sebagai Juru Bicara Jaringan Damai Papua (Jubir JDP), dalam keterangan Pers tertulis kepada media ini, Jumat ( 21 / 3 / 2025 ).
” Saya desak Bapak Kapolri bebas tugaskan AKBP Dr.Choiruddin Wahid dari jabatan Kapolres Bintuni dan promosi jabatan baru sebagai Kabid Propam Polda Papua Barat Daya, karena terkait pernyataan kesediaan diri AKBP Dr.Choiruddin Wahid untuk diperiksa dalam kasus dugaan hilangnya mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi S.Marbun, di arus kali rawara, (18/12/2024) Distrik Mokona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, ” Pintah Yan Christian Warinussy.
Kata dia, sejak awal hilangnya mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni tersebut, dirinya sudah mendesak agar yang bersangkutan (AKBP Choiruddin Wahid) perlu diperiksa.
” Hal ini berkenaan perintah yang diduga dikeluarkannya bagi anggota Polres Teluk Bintuni melakukan patroli ke Distrik Moskona Barat tersebut, ” Jelasnya
Advokat Yan Christian Warinussy mengaku, jika mengikuti keterangan klienya, Silas Meyem yang merupakan salah satu warga sipil dalam kegiatan operasi ke Moskona Barat Desember 2024 lalu, patut diduga ada kejanggalan.
Advokat Yan Christian Warinussy
” Klien saya Silas Meyem sempat menjelaskan pada rabu pagi ( 18/12/ 2024 ) , Iptu Tomy S. Marbun terlihat sedang berupaya menyeberangi sungai Rawara tanpa di temani anggotanya, ” Ujarnya.
Diakui, Meyem sempat berusaha mengambil sebuah perahu diseberang Kali Rawara untuk menolong Iptu Tommy Marbun.
” Tapi karena terlihat Marbun sudah mulai tenggelam, maka anggota Reserse Mobil Polres Teluk Bintuni bernama Roland Manggaprouw memerintahkan Meyem dan anggota lain agar segera menyusuri tepi kali rawara untuk menolong Marbun yang diduga terbawa arus kali tersebut, ” Terangnya.
Saksi Silas Meyem Dengar Bunyi Tembakan Senjata Api Dua Kali
Advokat Yan mengakui, ketika Silas Meyem berlari meninggalkan beberapa anggota Resmob Polres Teluk Bintuni tersebut, dia (Meyem) sempat mendengar bunyi tembakan senjata api sebanyak 2 (dua) kali.
” Meyem kemudian takut dan tidak kembali ke Roland Manggaprouw dan anggotanya, karena takut nyawanya terancam, karena Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni telah tenggelam di Kali Rawara, ” Ungkapnya.
Dari sini sebagai seorang Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, menegaskan sudah cukup alasan hukum untuk menyelidiki asal bunyi senjata api tersebut.
” Saya kira cukup terdapat alasan hukum untuk menyelidiki asal bunyi senjata api dan untuk kepentingan apa hal itu terjadi atau dilakukan saat itu ?, ” Tanya Advokat Yan.
Kata dia, disini jelas Roland Manggaprouw dapat dimintai keterangannya bersama sekitar 3 (tiga) anggota Resmob Polres Teluk Bintuni yang bersamanya.
” Kenapa penyelidikan ini penting, sebab ternyata rompi, senjata dan telepon seluler ( HP ) milik Iptu Tomi Marbun sudah dikembalikan kepada istrinya. Ini penting untuk mengungkapkan apakah benar Marbun tenggelam?, ” Pungkas Advokat Yan Christian Warinussy.(RBK-02)