Kamundanfm.com ,Manokwari– Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Polda Papua Barat Daya dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat agar segera mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya (PBD)
Dana Hibah Bernilai Miliaran Rupiah
Berdasarkan informasi yang beredar, nilai dana hibah yang digelontorkan Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk Tim Percepatan Pemekaran PBD mencapai Rp 10 miliar lebih.
Namun, terdapat dugaan kuat pencairan dana tersebut tidak dilakukan oleh pihak yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor: 120.1/55/3/2021 tanggal 21 Maret 2021.
“Hal ini patut diduga keras sebagai perbuatan melawan hukum, karena pencairan dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang,” tegas Warinussy.
Sorotan pada Pejabat Sekda
Warinussy juga menyinggung keterlibatan seorang pejabat berinisial JK, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat Daya.
Ia menilai, keterlibatan JK dalam pencairan dana hibah ini jelas melanggar prinsip pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
“Oknum JK harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Sebab tindakan pencairan dana yang tidak sah ini jelas merugikan keuangan negara dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Desakan ke Gubernur Papua Barat Daya
Lebih jauh, Warinussy mendesak Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu agar segera mencopot JK dari jabatannya.
“Pencopotan ini penting agar proses hukum berjalan tanpa hambatan dan memberi sinyal bahwa pemerintah serius dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas keuangan daerah,” pungkasnya.
