
Jayapura , kamundanfm.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua memberikan waktu selama tiga hari kepada calon gubernur nomor urut 1, Benhur Tomi Mano, untuk mengajukan nama calon wakil gubernur yang baru.
Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Yeremias Bisai, calon wakil gubernur sebelumnya.Benhur Tomi Mano hanya diusung PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).Sementara rivalnya, Mathius Derek Fakhiri dan Aryoko Rumaropen diusung koalisi gemuk, 15 partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus Partai Nasdem.
“Selama tiga hari, calon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano (BTM) diberikan waktu untuk mengajukan nama calon pengganti Yeremias Bisai,” ujar Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jayapura, Selasa (4/3/2025).
Menurut Dumbon, pemberian waktu ini sesuai dengan amar putusan MK yang memerintahkan penggantian wakil kepala daerah yang didiskualifikasi. Saat ini, KPU tengah mempersiapkan tahapan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Provinsi Papua.
“Nanti administrasi pendaftarannya itu tetap sama diperlukan, yakni dengan cara penelitian administrasi, dan masyarakat juga punya kesempatan untuk menyampaikan masukan dan tanggapan,” ujarnya.
Dumbon menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti semua tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Ia berharap proses penggantian calon wakil gubernur dapat berjalan lancar agar PSU dapat segera dilaksanakan.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Divisi Teknis Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holid, menjelaskan dalam pendaftaran, KPU di daerah menjalankan fungsi administrasi.Dalam menjalankannya, tidak sekadar merujuk pada peraturan undang-undang Pilkada atau peraturan teknis yang diterbitkan oleh KPU. Tapi, juga berpedoman pada putusan MK beserta pertimbangan hukumnya sebagai yurisprudensi hukum.
“Itu pesan kami kepada KPU Provinsi, Kabupaten/Kota pelaksana PSU, termasuk KPU Papua,” ujarnya.
“Untuk nomor urut tetap sama sehingga tidak ada lagi pengundian nomor urut dan nomornya tetap sama. Yang diganti hanya calon kepala daerahnya,” tutupnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong, pada Senin (3/3/2025) mengatakan, KPU Provinsi Papua telah mengajukan anggaran sebesar Rp 168 miliar untuk pelaksanaan PSU. Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua mengajukan anggaran PSU sebesar Rp 151 miliar.
“Nanti kami akan lihat dan lakukan review anggarannya, terkait pelaksanaan PSU di Papua,” ungkapnya. (RBK-01)