
Kamundan.fm.com, Kalimantan Timur.-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) V berkomitmen untuk memperkuat pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di seluruh wilayah Kalimantan.
Pihaknya berkomitmen menciptakan iklim usaha yang kondusif agar UMKM dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
Sepanjang tahun 2024, KPPU Kanwil V telah melakukan berbagai kegiatan pengawasan, mulai dari penyelidikan hingga advokasi.
Salah satunya adalah kasus dugaan pelanggaran kemitraan oleh aplikator transportasi online di Kalimantan Timur.
Dalam kasus tersebut, KPPU Kanwil V menemukan bahwa tiga aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim tidak menerapkan tarif sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.
Hal ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Pihaknya telah melakukan penyelidikan dan memberikan peringatan kepada aplikator terkait. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pemantauan.
Selain penyelidikan, KPPU Kanwil V juga aktif melakukan advokasi dan sosialisasi terkait persaingan usaha dan kemitraan.
KPPU telah melakukan berbagai kegiatan, seperti kuliah umum, seminar, dan bimbingan teknis. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya persaingan usaha yang sehat dan kemitraan yang saling menguntungkan.
Dalam melaksanakan tugasnya, KPPU Kanwil V menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, universitas, dan asosiasi pengusaha.
KPPU Kanwil V juga aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan kemitraan. (RK-03)