
Jakarta , Kamundanfm.com – Komisi III DPR akan terbuka mendengar masukan dari para pemimpin redaksi (Pemred) media massa dalam membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Hukum Acara Pidana.
Termasuk dalam hal ini terkait Pasal 253 ayat 3 yang mengatur larangan siaran langsung proses persidangan di pengadilan.
“Supaya teman-teman juga berkontribusi aktif, bukan hanya memberitakan ya, tapi menyampaikan masukan. Tadi misalnya soal peliputan di persidangan seperti apa, masukan kawan-kawan,” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Maret 2025.
Habiburokhman memastikan Komisi III terbuka menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) khusus pada masa sidang yang akan datang.Ia ingin mendapat usulan dan pandangan dari media massa terkait pengaturan peliputan persidangan.
“Seperti apa pengaturannya, nanti kami juga akan berkoordinasi dengan pemred teman-teman, yang pengaturannya yang paling elegan seperti apa, soal pemberitaan tersebut,” kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pasal terkait pelarangan liputan sidang tanpa izin itu dimaksudkan agar saksi yang belum memberikan kesaksian tidak terpengaruh. Khususnya dengan pernyataan saksi yang sedang disampaikan dalam persidangan.
“Jadi jangan sampai satu saksi mempengaruhi saksi yang lain, kebanyakan kita tahu ini genuine atau enggak, nah seperti apa pengaturannya, jangan sampai saksi yang belum diperiksa, mendengar di luar, dia nyontek, lalu dicocok-cocokin kesaksiannya, nah itu enggak bisa dapet, hakim enggak bisa dapet pengakuan yang genuine,” papar Habiburokhman.
Dalam pembahasan RUU Hukum Acara Pidana antara Komisi III DPR RI dengan para pakar hukum, muncul usulan terkait larangan meliput langsung di ruang sidang pengadilan. Usulan itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang, dalam RDPU di Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 24 Maret 2025.
Mulanya, Juniver menjelaskan isi dalam draf RUU KUHAP Pasal 253 Ayat 3, yang berbunyi, “Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.”
Juniver lantas meminta penegasan makna dari larangan publikasi proses persidangan.Ia pun mengurai, pasal tersebut tidak berarti melarang advokat memberikan keterangan setelah sidang selesai.Namun, Juniver menegaskan pentingnya larangan ini selama proses persidangan berlangsung, terutama dalam konteks liputan langsung.
“Ini harus klir, jadi bukan berarti advokatnya setelah dari sidang tidak boleh memberikan keterangan di luar,” tegasnya.
“Ini bisa kita baca ayat tiga ini kan ‘Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan’,” imbuh Juniver. (RBK-01)