Kamundanfm.com – Kejaksaan Negeri Manokwari memeriksa para saksi dalam perkara dugaan korupsi pertanggungjawaban dana Hibah Pilkada dari Pemerintah Daerah kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari Tahun 2020. Perkara tersebut kini sudah tahap Penyidikan.

“Ini bukan tentang suksesnya pilkada 2020 tetapi tertib administrasi. Pemerintah telah memberikan anggaran hibah untuk pengawasan Pilkada sesuai dengan peraturan Mendagri dan peraturan internal mereka,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manokwari Asrul SH MH, Selasa (24/6/2025).

Saat ini Kejaksaan Negeri Manokwari telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pegawai yang bekerja di Kantor Bawaslu Manokwari.Bahkan pemeriksaan telah dilakukan sekitar dua kali ke semua komisioner Bawaslu Periode saat itu.

“Ia sekarang kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pegawai Bawaslu, setelah itu Kamis pekan ini, kita lakukan ekspos untuk meminta perhitungan kerugian negara,” kata Asrul saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari.

Asrul menyebut bahwa perkara Bawaslu merupakan pemeriksaan terkait dengan pertanggungjawaban sisa dana hibah dari total anggaran sekitar Rp17 Miliar lebih terdapat Rp6 Miliar yang belum dibuat laporan pertanggungjawaban.

Dia menyebut selama pemeriksaan saksi dan bukti-bukti dokumen yang telah dimiliki oleh penyidik, pihak Bawaslu Periode 2020 tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana Hibah.

Asrul memastikan selama pemeriksaan para Komisioner Bawaslu kooperatif.“Mereka komisioner tidak membantah karena pemeriksaan selama ini kami didukung dengan dokumen. Kesimpulan bahwa tidak disiplin penggunaan anggaran, itu lalainya di situ,” ucapnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *