
Kamundanfm.com –Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019, Fahri Hamzah menyatakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sangat berjasa ketimbang Presiden Joko Widodo dalam implementasi Undang-undang Desa sekaligus alokasi dana desa.Pernyataan Fahri disampaikan untuk membantah klaim Menteri Dalam Negeri Pemerintahan Jokowi – Yusuf Kall saat itu Tjahjo Kumolo .Tjahjo Kumolo yang mengesankan kebijakan anggaran Dana Desa dikeluarkan sejak era Jokowi menjadi Presiden.
“Itu salah [klaim Mendagri]. Pak Jokowi justru tak terlibat dana desa. Mana yang berjasa apakah Pak Jokowi atau Pak Prabowo? Ya Pak Prabowo yang lebih berjasa,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/2/2019). Sperti dilansir Cnnindonesia.com
Fahri menyatakan Prabowo memiliki peran strategis dalam merealisasikan Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa di Parlemen.Sebagai ketua Umum Partai Gerindra Prabowo dalam hal ini berperan sebagai promotor untuk menggerakkan seluruh Fraksi Gerindra di DPR menyetujui undang-undang tersebut. Selain itu, Fahri turut menyebut Prabowo menjadi pihak yang pertama kali mempelopori program Rp1 miliar satu desa di kampanye Pilpres 2014 silam.”Karena Pak Prabowo, pertama, dia termasuk promotor UU desa. Kedua, dalam pilpres lalu dia berjanji anggaran Rp1 miliar 1 desa,” kata dia.
Fahri menyatakan anggaran dana desa diimplementasikan oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pidato nota keuangan tanggal 16 Agustus 2014 lalu.”Anggaran desa pertama di cantumkan oleh SBY untuk tahun 2015 dalam pidato nota keuangan 16 agustus 2014, lalu pak prabowo mendukung pencatuman 9 triliun untuk alokasi dana desa,” kata dia.
Fahri menyatakan saat perumusan Undang-undang Desa itu Jokowi belum memiliki kekuasaan apapun untuk berhubungan dengan DPR. Sebab, kala itu Jokowi masih menjabat sebagai Gubenur DKI Jakarta.”Nah pak Jokowi belum jadi apa-apa saat itu. Artinya dia belum berhubungan dengan DPR, dengan proses legislasi,” kata Fahri.
Hashim Djojohadikusumo : Prabowo Pencetus Dana Desa Rp1 miliar Setiap Tahun
Sementara itu Adik Kandung Prabowo Subianto Hashim Djojohadikusumo saat melakukan Dialog Kebangsaan bertajuk ‘Dari Sulawesi Utara Menuju Indonesia Maju’, di Cempaka Putih Grand Hall, Kota Kotamobagu, provinsi Sulawesi Utara . mengatakan Prabowo Suabianto sebagai figure yang pertama kali mencetuskan dana desa sebesar Rp1 miliar setiap tahunnya. Minggu (5/11/2023 ). Sperti dilansir Republik merdeka
“Yang mencetus dana desa sebesar Rp1 miliar setiap tahunnya adalah Pak Prabowo Subianto pada tahun 2013. Itu ada buktinya dengan dibubuhkannya perjanjian yang ditandatangani oleh Pak Prabowo dengan Parade Nusantara, Apdesi, Papdesi dan lain-lain, kemudian pada tahun 2015 terwujud,” tegas Hashim dalam keterangannya.
Pada dialog kebangsaan itu juga membahas tentang pendidikan, dimana sektor itu memberikan landasan untuk mengasah keterampilan, sehingga individu dapat menjadi lebih siap dan berkualitas guna menghadapi tantangan di masa depan.Terkait hal itu Hashim berpendapat jika kedepannya perlu adanya pemisahan kementerian yang menaungi itu, seperti halnya saat ini terdapat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
Sejarah UUD Desa .
lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Salah satu kebijakan yang diatur dalam UU Desa adalah mengenai dana desa, yang merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota.
Dana desa adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, pemberdayaan, dan pembangunan di desa-desa.Dana desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer langsung ke Kas Desa.Dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dana desa pertama kali digulirkan pada tahun 2015 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 20,76 triliun.
Adapun penyerapannya mencapai 82% sampai akhir tahun.
Dana desa meningkat menjadi Rp 46,9 triliun pada 2016, dengan penyerapan mencapai 89%.
Pada 2017, pemerintah menaikkan dana desa menjadi Rp 60 triliun, dengan penyerapan mencapai 91%.
Pada 2018, pemerintah menaikkan dana desa menjadi Rp 120 triliun, dengan penyerapan mencapai 93%.
Pada 2019, pemerintah menetapkan dana desa sebesar Rp 70 triliun, dengan penyerapan mencapai 94%.
Pada 2020, pemerintah menetapkan dana desa sebesar Rp 72 triliun, dengan penyerapan mencapai 95%. Pada 2021, pemerintah menetapkan dana desa sebesar Rp 69,98 triliun. ( RBK-02)