
kamundanfm.com -Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker KUKM) Kota Madiun melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan setempat tentang besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2025 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur dan berlaku mulai 1 Januari.
Plt Kepala Disnaker KUKM Kota Madiun Harum Kusumawati mengatakan “Setelah disahkan oleh gubernur, kami melakukan sosialisasi ke pengusaha di Kota Madiun agar UMK 2025 tersebut dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Saya harap semua perusahaan bisa mematuhi,”
Menurutnya, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha tentang kebijakan UMK terbaru. Kebijakan itu diharapkan dapat menjadi pedoman bagi perusahaan dalam memberikan kesejahteraan kepada para pekerja di tahun 2025.
Adapun, UMK 2025 untuk Kota Madiun yang telah ditetapkan tersebut jumlahnya naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Yakni, dari Rp2.274.277 pada 2024 menjadi Rp2.422.105 pada 2025 per bulan
Dengan adanya sosialisasi ini, perusahaan-perusahaan diharapkan dapat lebih memahami implikasi dari kebijakan UMK serta menyusun langkah strategis untuk menerapkannya.
Pemkot Madiun juga menegaskan pentingnya sinergi antara pihak perusahaan dan tenaga kerja dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif.
Selain itu, pemda juga mengimbau para pekerja untuk meningkatkan lagi semangat kerjanya. Sehingga, hak dan kewajibannya bisa terpenuhi secara seimbang. ( RK-01 )