
Kamundanfm.com, Biak -Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Biak Numfor, Papua menyampaikan anak wajib mendapatkan layanan pemberian imunisasi lengkap untuk mencegah berbagai penyakit.
Kasi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Biak Numfor Efrat Mamoribo mengatakan “Bayi di bawah lima tahun hingga anak usia 12 tahun wajib diberikan layanan imunisasi vaksin lengkap,”
Ia menyebut ada kurang lebih 24 jenis vaksin imunisasi yang diberikan pada anak-anak.
Di antara 24 jenis imunisasi rutin, lanjut dia, meliputi BCG Bacillus Calmette-Guérin (BCG), untuk penyakit tuberkulosis (TB), DPT-Hib untuk penyakit difteri, tetanus, pertusis atau batuk rejan), hepatitis B, dan infeksi Haemophilus influenzae tipe b.
Serta untuk imunisasi lainnya, lanjut dia, berupa hepatitis B, MMR dan MR untuk campak rubella, OPV atau vaksin polio tetes.
Sedangkan untuk vaksin Japanese Encephalitis (JE), untuk penyakit radang otak, serta HPV, PCV, dan Rotavirus .
Ia mengharapkan dukungan orang tua, guru di sekolah, anggota tim penggerak PKK kampung dan distrik membawa anak untuk diimunisasi guna meningkatkan kekebalan penyakit. ( RK-03)