Ketua Bawaslu Kepulauan Yapen Hofni Mandripon (FOTO//IAN)

Namun lanjut Hofni, tim Sentra Gakkumdu Kepulauan Yapen masih mendalami adanya laporan terkait proses perhitungan suara di PPD Distrik Anotaurei.

KAMUNDANFM.COM, SERUI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Yapen memastikan, tempat pemungutan suara (TPS) 01 Kampug Ampimoi bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Papua pada Rabu (13/8/2025).

Ketua Bawaslu Kepulauan Yapen Hofni Mandripon mengatakan, logistik untuk PSU di TPS 01 Kampung Ampimoi sudah tiba di gudang logistik KPU.

“Logistik untuk PSU sudah tiba dan siap digeser ke TPS 01 Kampung Ampimoi,” kata Hofni saat diwawancarai wartawan, Selasa (12/8/2025).

Hofni menuturkan, PSU di TPS 01 Kampung Ampimoi berdasarkan

putusan KPU nomor 700 tentang pelaksanaan PSU kembali di TPS 01 Kampung Ampimoi, berdasarkan rekomendasi Panwas Distrik Teluk Ampimoi yang menemukan sejumlah kejanggalan di TPS tersebut pada hari pencoblosan beberapa waktu lalu.

“Ada indikasi bagi-bagi surat suara sisah dari kedua saksi pasangan calon,” ungkapnya.

Kondisi ini sambung Hofni, memenuhi salah satu item untuk direkomendasikan PSU.

Yakni, mengenai lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih di TPS sebagaimana pasal 112 UU Pilkada.

Hofni menambahkan, untuk potensi PSU di TPS lain sejauh ini belum ada.

Namun lanjut Hofni, tim Sentra Gakkumdu Kepulauan Yapen masih mendalami adanya laporan terkait proses perhitungan suara di PPD Distrik Anotaurei.

“Jadi kita tunggu hasil pendalaman laporan itu dari Gakkumdu,” pungkasnya.

(IAN//ALL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *