
Kamundanfm.com , Bangka tengah-Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengoptimalkan fungsi peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan pemberdayaan dan perlindungan terhadap kaum perempuan.
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman mengatakan “Dengan adanya Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, sebagai bukti bahwa pemerintah daerah betul-betul menjamin hak-hak perempuan,”
Algafry mengatakan perempuan harus berdaya karena memiliki peranan sangat penting dalam pembangunan selain sebagai ibu dalam mendidik anak-anaknya di lingkungan keluarga.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Bangka Tengah Dede Lina Lindawati mengatakan, selama ini daerah tersebut sangat menjamin hak dan keamanan kaum perempuan.
Dede juga mengatakan dengan adanya Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan maka semakin mempertegas peran kaum hawa itu dalam lini kehidupan.
Lina mengatakan, sudah ada beberapa kasus kekerasan terhadap perempuan yang selalu mereka dampingi baik dalam proses hukumnya maupun terkait dengan kehidupan sosial mereka. (RK-03)