Manokwari, KamundanFM.com – Perhimpunan Masyarakat Adat Suku Besar Arfak Manokwari Raya melakukan aksi spontanitas berupa pemalangan Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Arfai, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Senin (8/6/2026).

Aksi yang dipimpin Hermanus Ahoren selaku koordinator lapangan tersebut diikuti sekitar 40 orang sebagai bentuk protes atas pengembalian berkas perkara dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas PUPR Provinsi Papua Barat berinisial AM.

Massa menilai pengembalian berkas perkara oleh Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua Barat kepada penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat telah menghambat proses hukum yang tengah berjalan dan menimbulkan ketidakpastian bagi para korban.

Aksi berlangsung di bawah pengamanan aparat gabungan TNI dan Polri yang dipimpin sejumlah pejabat keamanan daerah. Hadir dalam pengamanan antara lain Kapoksahli Pangdam XVII/Kasuari Brigjen TNI Juniras Lumban Toruan, Dandim 1801/Manokwari Letkol Inf Davit Sutrisno Sirait, Kasat Intelkam Polresta Manokwari Iptu Antonius Parimbang, serta personel gabungan dari Polresta Manokwari dan Kodim 1801/Manokwari.

Selain aparat keamanan, turut hadir Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat Kompol Hermi Panatloni, Kuasa Hukum masyarakat adat Arfak Demianus Waney, Asisten Pembinaan Kejati Papua Barat Kusuma Jaya Bulo, serta Asisten Intelijen Kejati Papua Barat Makrun.

Fasilitas Kantor Mengalami Kerusakan

Berdasarkan laporan yang diterima, massa sempat melakukan pemalangan dan perusakan sejumlah fasilitas kantor. Kerugian material yang dilaporkan antara lain kerusakan meja dan kursi serta perusakan taman kantor akibat pemotongan pohon.

Selain itu, terdapat beberapa korban luka dari pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Seorang tenaga outsourcing dilaporkan mengalami lebam pada bagian wajah akibat pemukulan, seorang staf intelijen mengalami tindakan serupa, sementara seorang ajudan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengalami luka pada kaki akibat terkena pecahan kaca.

Massa Sampaikan Tuntutan

Dalam orasinya, massa menyatakan mosi tidak percaya terhadap keputusan pengembalian berkas perkara dugaan penipuan dan TPPU kepada penyidik. Mereka berpendapat bahwa berkas perkara telah dilengkapi secara profesional dan seharusnya dapat dilanjutkan ke tahap persidangan.

Massa juga menuntut pengembalian kerugian korban yang disebut mencapai sekitar Rp9,8 miliar. Selain itu, mereka meminta seluruh aparat penegak hukum yang menangani perkara bekerja secara profesional, transparan, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Para peserta aksi menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Polisi Sebut Empat Tersangka Sudah Diamankan

Menanggapi tuntutan massa, Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat Kompol Hermi Panatloni menjelaskan bahwa perkara tersebut telah ditangani secara serius oleh penyidik.

Menurutnya, hingga saat ini pihak kepolisian telah menetapkan dan mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Terkait kerugian korban sebesar Rp9,8 miliar, hingga saat ini dana tersebut belum ditemukan karena saldo rekening yang digunakan telah kosong. Penyidik masih melakukan pelacakan terhadap aliran dana guna mengetahui keberadaan aset maupun hasil kejahatan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada para korban,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa slip transaksi Bank Mandiri bernilai sekitar Rp58 miliar yang sebelumnya diperlihatkan kepada masyarakat diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan terindikasi merupakan hasil manipulasi yang digunakan untuk meyakinkan korban.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta mempercayakan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Kepolisian

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Demianus Waney, menyampaikan apresiasi kepada Polda Papua Barat atas upaya yang telah dilakukan dalam menangani perkara tersebut.

Ia berharap proses hukum dapat segera dituntaskan secara profesional dan berkeadilan sehingga hak-hak para korban dapat dipulihkan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang dirugikan.

Demianus juga mengimbau masyarakat dan para korban agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara sesuai mekanisme yang berlaku.

Aksi Berakhir Kondusif

Setelah penyampaian aspirasi, dialog, dan doa bersama, massa membubarkan diri sekitar pukul 11.45 WIT. Palang yang sebelumnya dipasang kemudian dibuka kembali pada pukul 11.47 WIT.

Aparat keamanan menyatakan situasi kembali kondusif dan seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 11.50 WIT dalam keadaan aman.

Berdasarkan hasil pemantauan, aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap proses penanganan perkara yang dinilai belum memberikan kepastian hukum maupun pemulihan kerugian korban. Aparat keamanan juga mengingatkan pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengedepankan penyelesaian masalah melalui jalur hukum yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *