Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Mira Tayyiba menjelaskan masyarakat dapat mengecek status kelayakan sebagai penerima bantuan sosial secara mandiri melalui portal digital Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang disiapkan pemerintah.

“Jadi masyarakat bisa masuk ke portal Perlinsos, yang belakangnya go.id,” kata Mira dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, masyarakat nantinya diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk proses verifikasi identitas. Sistem kemudian akan melakukan verifikasi pemilik identitas.

Setelah itu, sistem melakukan pemindaian wajah yang disandingkan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Pengguna kemudian dapat memilih jenis bantuan sosial yang ingin diakses, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Mira mengatakan di balik portal Perlinsos, sistem akan melakukan pertukaran data antar lembaga pemerintah untuk menentukan apakah penerima rilis memenuhi syarat sebagai penerima manfaat atau tidak.

“Misalnya ada pertanyaan ‘Apakah Anda ASN?’. Kalau iya, itu penggugur. Kemudian ada pertanyaan seperti apakah punya kendaraan roda empat dan lainnya,” ujarnya.

Menurut dia, jawaban dari sejumlah parameter tersebut akan dirangkum sistem untuk menghasilkan status kelayakan penerima bantuan sosial. Hasilnya kemudian dapat langsung diketahui masyarakat melalui portal tersebut.

Namun apabila masyarakat merasa hasil penilaian tidak sesuai kondisi sebenarnya, pemerintah juga menyediakan mekanisme sanggah di portal Perlinsos. Pengguna dapat mengajukan informasi tambahan yang belum tercatat dalam sistem.

“Katakanlah hasilnya tidak layak dan dia (penerima manfaat) merasa harusnya layak, dia bisa melakukan sanggah. Misalnya ternyata baru dipecat atau ada informasi lain yang belum terekam,” kata Mira.

Ia menambahkan data sanggahan tersebut nantinya akan diperbarui dan diverifikasi kembali oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan masyarakat masih masuk dalam kelompok desil 1 sampai 4 sebagai sasaran penerima bantuan sosial.

Mira menyatakan digitalisasi Perlinsos dirancang agar layanan lebih mudah dipahami dan diakses masyarakat.

Melalui portal Perlinsos, masyarakat nantinya dapat melakukan verifikasi identitas, memilih program bantuan sosial, mengajukan permohonan, memantau proses verifikasi, hingga menerima hasil penilaian kelayakan secara digital.

Bagi masyarakat penerima manfaat yang memiliki telepon genggam dan terbiasa menggunakan layanan digital, seluruh proses dapat dilakukan secara mandiri.

Pemerintah juga menyiapkan pendamping bagi kelompok rentan atau masyarakat yang belum memiliki akses maupun kemampuan digital agar tetap dapat mengakses layanan tersebut.

“Dengan pendekatan ini kami harapkan digitalisasi tidak menimbulkan hambatan baru, bahkan sebaliknya, digitalisasi memperluas akses layanan sekaligus mempermudah dan merangkul masyarakat luas,” ujar Mira.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *