KAMUNDANFM.COM, MANOKWARI – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Ummat Papua Barat buka suara terkait statemant Menteri Natalius Pigai, yang menyebutkan Amien Rais melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Ketua DPW Partai Ummat Papua Barat Jemmy Morin mengatakan, narasi yang dikeluarkan Natalius Pigai menunjukkan ketidak pahamannya terkait HAM.
“Saya rasa beliau gagal paham,” kata Jemmy Morin via selulernya, Kamis (7/5/2026).
Jemmy mengatakan, apa yang dikatakan Amien Rais merupakan amanat Pasal 28F Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, secara jelas memberikan hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
“HAM untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi itu sudah diatur dalam konstitusi seperti yang disebutkan dalam pasal 28F, aneh kalau dikatakan pak Amien dinyatakan melanggar HAM,” ujarnya.
Jemmy menyarankan, Natalis Pigai yang merupakan Menteri HAM sebaiknya fokus terhadap persoalan pelanggaran HAM di Tanah Papua.
Sebab, saat ini banyak sekali kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua yang belum diselesaikan.
“Saya juga sebagai anak asli Papua, saya minta bapak menteri fokus pada substansi kerja saja,” ucapnya.
Jemmy menambahkan, apa yang dikatakan Amien Rais itu bagian dari menegakkan ketentuan HAM yang diatur dalam Pasal 28J ayat 2.
Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menyebut pernyataan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais tidak serta merta masuk dalam kebebasan berpendapat.
Sebab, pernyataan Amien Rais terkait Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya diduga mengarah pada bentuk pelanggaran HAM yakni, inhuman treatment dan inhuman degradding.
(*)
