JAKARTA, KAMUNDANFM.COM — Anggota DPD RI Arianto Kogoya menyatakan pandangan kritisnya terhadap keberlangsungan bahasa ibu atau daerah di Tanah Papua.
Dikatakannya, Tanah Papua merupakan wilayah dengan tingkat keragaman bahasa yang sangat tinggi.
Sehingga sambung senator yang akrab disapa Bung AK in, membutuhkan perhatian dan intervensi kebijakan serius dari negara.

“Papua memiliki banyak keragaman bahasa daerah. Kondisi ini membutuhkan peran maksimal dari pemerintah pusat, baik eksekutif, DPR maupun DPD RI, agar bahasa daerah tidak tergerus oleh perkembangan zaman,” ujar Arianto Kogoya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPD RI bersama Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (BPPB), Kepala Pusat Riset Preservasi Bahasa dan Sastra BRIN, serta para ahli bahasa di Gedung B Lantai 3, Ruang Rapat Majapahit, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, kondisi bahasa daerah di Papua rentan terhadap kepunahan apabila tidak ditangani secara serius dan berkelanjutan.
Papua merupakan salah satu wilayah dengan keragaman bahasa terbanyak di Indonesia, bahkan dunia.
Oleh karena itu lanjut dia, diperlukan peran maksimal dari pemerintah pusat, baik dari unsur eksekutif, DPR, DPD RI dan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang benar-benar berpihak pada pelestarian bahasa daerah.
“Papua memiliki ratusan bahasa daerah dengan karakteristik dan tantangan yang berbeda-beda. Negara harus hadir secara serius untuk melindungi kekayaan ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, Arianto menyarankan pentingnya pemisahan peran dan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam substansi RUU Pemajuan Kebudayaan.
Hal itu disebabkan karena setiap daerah di Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda-beda, sehingga pendekatan kebijakan harus disesuaikan dengan kondisi lokal.
“RUU ini perlu secara tegas mengatur pembagian kewenangan pusat dan daerah. Jangan sampai seluruh kewenangan ditarik ke pemerintah pusat, karena hal itu justru dapat mempercepat kepunahan bahasa daerah. Perlu kolaborasi dan pemisahan kewenangan yang optimal,” ujarnya.
Tak hanya itu, Arianto Kogoya juga menyoroti minimnya program konkret pelestarian bahasa daerah di Papua.
Ia menilai bahwa upaya pelestarian yang ada selama ini masih bersifat terbatas dan cenderung seremonial, serta belum menyentuh kebutuhan riil di lapangan.
“Di Papua, kegiatan pelestarian bahasa hanya sekitar 4 – 5 kegiatan saja, padahal keragaman bahasa sangat banyak. Ini menunjukkan perlunya program yang lebih konkret, berkelanjutan dan berbasis kebutuhan masyarakat adat,” ungkapnya.
Ia berharap, melalui RDPU pembahasan RUU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, adil dan berpihak pada daerah, khususnya wilayah dengan keragaman bahasa tinggi seperti Papua.
Regulasi tersebut diharapkan mampu melahirkan program nyata dalam menjaga bahasa daerah sebagai identitas, pengetahuan, dan warisan budaya bangsa yang tak ternilai.
“Kami berharap melalui pembahasan RUU Pemajuan Kebudayaan ini, pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang lebih operasional, berbasis kebutuhan daerah, serta didukung dengan anggaran dan
program nyata, sehingga bahasa daerah sebagai identitas dan kekayaan bangsa dapat terus hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang,” harapnya.
Sebagai informasi, RDPU Komite III DPD RI dan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (BPPB), Kepala Pusat Riset Preservasi Bahasa dan Sastra BRIN, serta para ahli bahasa dalam rangka membahas Rancangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, khususnya pada aspek pelindungan dan pelestarian bahasa daerah.
RDPU ini menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat substansi RUU Pemajuan Kebudayaan agar lebih responsif terhadap realitas kebudayaan di daerah, khususnya wilayah dengan keragaman tinggi seperti Papua.
(RED//ALL)
