KAMUNDANFM.COM, SERUI – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Yapen melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil meringkus lima pelaku pengeroyokan yang berujung meninggalnya seorang warga di Kota Serui.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindak tegas aksi kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Ardyan Ukie Hercahyo, didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Wahyudi dan Kasi Humas Ipda Marno, di Mapolres Kepulauan Yapen, Senin (26/1/2026).
Adapun korban pengeroyokan tersebut diketahui bernama, Maleks Paririe dan Hestin Yenusi.
Dalam kejadian tersebut, Maleks Paririe dinyatakan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Serui.
Sementara korban Hestin Yenusi, berhasil menyelamatkan diri dari aksi kekerasan tersebut.
Adapun lima pelaku yang telah diamankan polisi masing-masing berinisial AKR, DWR, MFA, YYR, dan BW.
Satu di antara para pelaku diketahui masih berusia 16 tahun.
Kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) KUHP subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” ungkap Kapolres.
Kronologi Kejadian :
Kasus ini bermula saat para pelaku bersama sejumlah rekannya mengonsumsi minuman keras (miras) lokal jenis bobo di Kampung Bawai, Jalan Pasir Hitam, Distrik Yapen Selatan, pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIT.
Setelah miras yang dikonsumsi habis, para pelaku kemudian berjalan kaki menuju kawasan Taman 7 Suku di Jalan Pangeran Diponegoro, Serui, untuk membeli tambahan miras.
Kawasan Taman 7 Suku memang dikenal sebagai salah satu lokasi penjualan miras lokal di Kota Serui.
Setibanya di lokasi tersebut, pelaku MFA pergi membeli miras, sementara pelaku DWR justru mendatangi korban Maleks Paririe dan langsung melakukan pemukulan tanpa adanya persoalan sebelumnya.
Tindakan tersebut kemudian memicu keterlibatan pelaku lainnya hingga berujung pengeroyokan.
Sasaran kekerasan juga mengarah kepada korban Hestin Yenusi yang berada bersama Maleks Paririe. Namun, korban Hestin berhasil melarikan diri untuk menyelamatkan diri dari amukan para pelaku.
“Jadi tanpa ada masalah sebelumnya, pelaku secara tiba-tiba memukul korban,” ujarnya.
Akibat pengeroyokan itu, korban Maleks Paririe terjatuh dan tersungkur ke aspal. Salah satu pelaku kemudian kembali melakukan tendangan ke bagian punggung korban saat korban sudah tidak berdaya.
“Pelaku juga mengambil handphone milik korban yang kemudian kami amankan sebagai barang bukti,” ungkap Kasat Reskrim.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, akibat insiden ituo, korban akhirnya meninggal dunia. Sementara itu, para pelaku melarikan diri ke Kampung Ansus, Distrik Yapen Barat, untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.
Upaya pengejaran yang dilakukan Satreskrim Polres Kepulauan Yapen akhirnya membuahkan hasil. Hingga Sabtu (24/1/2026), empat pelaku berhasil diamankan. Satu pelaku lainnya sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap pada Senin (26/1/2026) pagi.
“Pelaku terakhir sudah kami amankan dan saat ini telah diserahkan kepada penyidik untuk mendalami peran masing-masing dalam kasus ini,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat akan dampak negatif konsumsi miras yang kerap berujung pada tindak kriminal, sekaligus pentingnya peran semua pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
(JUL//ALL)
