Kamundanfm.com– Konflik tanah di Manokwari kembali memanas. Kali ini, 142 kepala keluarga (KK) warga Dusun II, Kampung Persiapan Moyang, Distrik Prafi, terpaksa melapor ke Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari setelah merasa ditipu, diintimidasi, bahkan diperas oleh pihak-pihak yang mengaku pemilik tanah ulayat.
Padahal, hasil penelusuran LP3BH menyatakan tegas: tanah Dusun II Kampung Persiapan Moyang bukan lagi tanah adat, melainkan tanah negara yang dibebani hak milik.
Status itu sudah jelas tertuang dalam peta transmigrasi Kampung Desay, Distrik Prafi.
Namun ironisnya, sejak 2018, warga terus dipaksa mengakui klaim tanah ulayat.
Lebih parah lagi, sebagian warga bahkan menyerahkan uang kepada oknum yang mengaku pemilik ulayat.
“Ini bukan sekadar salah paham, ini sudah modus penipuan dan intimidasi terstruktur. Ada indikasi keterlibatan oknum aparat TNI dan Polri yang terang-terangan melakukan pembodohan hukum terhadap warga,” tegas Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, S.H, Senin (30/9/2025).
Ia menuding praktik tersebut hanya melanggengkan mafia tanah di dataran Prafi.
“Bagaimana mungkin tanah negara yang sudah dibebani hak milik masih terus diklaim sepihak dan aparat justru melindungi klaim itu? Ini pelecehan hukum, pelecehan terhadap negara!, ” Tegasnya.
LP3BH mendesak Bupati Manokwari segera turun tangan. Pemerintah daerah dinilai tidak boleh diam apalagi bersembunyi di balik alasan birokrasi.
Warga, kata LP3BH, membutuhkan kepastian hukum, bukan intimidasi berseragam.
“Kami minta Pemkab Manokwari menjelaskan secara terbuka kepada publik soal status tanah Moyang. Jangan biarkan rakyat kecil jadi korban permainan kotor yang mengatasnamakan tanah adat,” lanjutnya.
LP3BH juga menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap siapa pun yang terlibat dalam intimidasi maupun praktik penipuan atas nama tanah ulayat di Prafi.
“Jika negara membiarkan mafia tanah berkeliaran bersama oknum aparat, maka rakyat akan terus jadi korban. Ini bukan hanya soal tanah, ini soal martabat hukum dan keadilan di Papua Barat,” Pungkasnya. (*)
